Hukum sepekan, eks Kapolres Bima dipecat hingga 3 pelajar tertabrak KA

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum selama sepekan, mulai dari 15 hingga 21 Februari 2026, yang menjadi sorotan, di antaranya Polri memecat eks Kapolres Bima AKBP Didik akibat kasus narkoba hingga tiga pelajar tewas tertabrak kereta di Batang, Jawa Tengah.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum sepekan yang menarik untuk kembali dibaca:

Polri pecat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik terkait kasus narkoba

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Diungkapkan, dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M (Malaungi) yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

Baca selengkapnya di sini.

KPK dalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterkaitan antara rangkap jabatan Mulyono saat menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan kasus dugaan korupsi dalam pengajuan restitusi pajak.

“Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya atau ada modus-modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi, ada unsur benturan kepentingannya? Itu masih akan didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi dan dikutip di Jakarta, Minggu.

Sementara itu, dia menjelaskan penanganan etik Mulyono yang mempunyai jabatan di 12 perusahaan diserahkan KPK kepada Kementerian Keuangan.

Baca selengkapnya di sini.

Istana respons dugaan penebangan hutan picu banjir di Guci Tegal

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi dugaan penebangan hutan sebagai pemicu banjir bandang di kawasan objek wisata Guci, Kabupaten Tegal, dengan menyatakan pemerintah telah menyiapkan langkah tindak lanjut melalui proses investigasi.

"Kan sudah ada tim investigasinya juga sudah ada ya, baik dari apa, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten, saya juga sudah berkoordinasi," kata Prasetyo di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu.

Dia menyampaikan Kementerian Kehutanan juga telah diminta untuk melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap kondisi kawasan hutan di sekitar lokasi wisata Guci.

Baca selengkapnya di sini.

Satgas PKH kuasai kembali lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumbar

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali lahan seluas 1.583 hektare area PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat (Sumbar).

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa penguasaan tersebut berkaitan dengan pencabutan izin 28 perusahaan yang salah satunya adalah PT Sukses Jaya Wood (SJW).

“Itu, ‘kan, kaitan pencabutan perizinan perusahaan yang sudah diputuskan Januari kemarin untuk dicabut perizinan perusahaannya dan sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan itu,” katanya.

Baca selengkapnya di sini.

Tiga pelajar tewas tertemper KA Argo Merbabu di Batang

PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 4 Semarang menginformasikan tiga orang pelajar meninggal dunia akibat tertemper Kereta Api Argo Merbabu saat mereka sedang berswafoto di sekitar jalur kereta GOR Sarengat Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu.

Manajer Hubungan Masyarakat PT KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif mengatakan usai tiga pelajar tertemper, Kereta Api (KA) Argo Merbabu sempat berhenti luar biasa untuk pemeriksaan sarana.

"Setelah dinyatakan aman oleh awak sarana perkeretaapian, kereta berangkat kembali pukul 07.09 WIB," kata Luqman di Batang.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |