Jakarta (ANTARA) - Sabung ayam atau praktik mengadu dua ekor ayam jantan dalam sebuah arena, telah lama dikenal dalam berbagai budaya, termasuk di Indonesia. Bagi sebagian masyarakat, kegiatan ini dianggap sebagai bagian dari tradisi atau bentuk hiburan yang diwariskan secara turun-temurun.
Namun, dalam pandangan ajaran agama Islam, sabung ayam memiliki implikasi hukum yang jelas. Islam mengajarkan untuk menghindari segala bentuk perjudian dan tindakan yang dapat menyakiti makhluk hidup, sehingga praktik ini sering kali dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang.
Tindakan menyakiti hewan seperti sabung ayam atau tindakan mengadu hewan lainnya dilarang keras dalam Islam. Larangan ini tampak pada hadits riwayat HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Sahabat Ibnu Abbas RA. Imam Bukhari dalam Kitab Adabul Mufrad juga meriwayatkan hadits serupa.
عن ابن عباس قال نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِم
Artinya, “Dari sahabat Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah SAW melarang (kita) mengadu binatang,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Baca juga: Polres Sukabumi Kota gelar Shalat Gaib doakan tiga polisi gugur
Pandangan ulama tentang sabung ayam
Para ulama sepakat bahwa sabung ayam adalah perbuatan yang haram dalam Islam. Syeikh Ibrahim al-Bajuri dalam kitabnya menegaskan bahwa akad adu domba dan adu ayam haram secara mutlak karena merupakan perbuatan bodoh dan menyerupai kaum Nabi Luth yang dibinasakan Allah.
Selain itu, ulama Mazhab Syafi'i juga menyatakan keharaman tindakan mengadu hewan apa pun jenisnya. Hal ini dikarenakan perbuatan tersebut dapat menyakiti hewan dan bertentangan dengan ajaran Islam yang mengutamakan kasih sayang terhadap makhluk hidup.
Ulama Mazhab Syafi’i menegaskan bahwa mengadu hewan, apa pun jenisnya, hukumnya haram. Hal ini karena tindakan tersebut berpotensi besar menyebabkan penderitaan bagi hewan yang diadu.
قَالَ الْحَلِيمِيُّ وَيَحْرُمُ التَّحْرِيشُ بَيْنَ الْكِلَابِ وَالدُّيُوكِ لِمَا فِيهِ مِنْ إيلَامِ الْحَيَوَانِ بِلَا فَائِدَةٍ وَقَالَ ابْنُ سُرَاقَةَ فِي أَدَبِ الشُّهُودِ وَيَحْرُمُ تَرْقِيصُ الْقُرُودِ لِأَنَّ فِيهِ تَعْذِيبًا لَهُمْ وَفِي مَعْنَاهُ الْهِرَاشُ بَيْنَ الدِّيكَيْنِ وَالنِّطَاحُ بَيْنَ الْكَبْشَيْنِ
Artinya, “Al-Halimi mengatakan bahwa hukum mengadu anjing dan (menyabung) ayam haram karena menyakiti hewan tanpa manfaat. Ibnu Suraqah dalam Kitab Adabus Syuhud menyatakan, hukum memaksa kera menari haram karena di dalamnya mengandung unsur penyiksaan. Serupa dengan pengertian ‘memaksa menari’ adalah menyabung dua ekor ayam dan mengadu dua ekor kambing,” (Lihat Ibnul Muqri, Raudhatut Thalib, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz XXII, halaman 415).
Praktik sabung ayam sering kali disertai dengan taruhan atau perjudian, yang jelas diharamkan dalam Islam. Perjudian dianggap sebagai perbuatan yang berasal dari godaan setan dan harus dijauhi. Allah SWT berfirman dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 219:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Berdasarkan dalil-dalil dan pandangan ulama, sabung ayam jelas dilarang dalam ajaran Islam. Selain menyebabkan penderitaan bagi hewan tanpa manfaat yang jelas, praktik ini juga sering kali dikaitkan dengan perjudian, yang semakin menegaskan keharamannya.
Oleh karena itu, umat Islam diharapkan menghindari sabung ayam dan praktik serupa. Sebagai gantinya, mereka dianjurkan untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan hewan sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam.
Baca juga: Rumah duka AKP Anumerta Lusiyanto di OKU Timur dipenuhi pelayat
Baca juga: Puan: Penegakan hukum bagi oknum tembak polisi krusial jaga institusi
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025