Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa yang berkaitan dengan isu hukum terjadi sepanjang Kamis (9/7), dari mulai rumah dinas diduga milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang digeledah polisi hingga koruptor pakai uang korupsi untuk nikahkan anaknya.
Berikut ragam berita hukum yang telah dirangkum ANTARA
1. Kortastipidkor Polri dalami isu foto Jampidsus di rumah Sentul
Jakarta (ANTARA) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri masih mendalami isu beredarnya foto Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang digeledah penyidik.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya masih mendalami temuan tersebut.
2. Kortastipidkor Polri sita aset Rp476 miliar dari rumah di Sentul Bogor
Kabupaten Bogor (ANTARA) - Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Bara, Kamis dini hari.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto usai penggeledahan mengatakan penyitaan dilakukan dari rumah mewah di kawasan Sentul tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
3. Tersangka korupsi penjualan susu BBPTUHPT Baturraden ditahan
Purwokerto (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Purwokerto menahan tersangka dugaan korupsi penjualan produksi susu di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden periode 2018–2024 berinisial SHH setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Kamis.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Slamet Jaka Mulyana di Kantor Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, mengatakan tersangka yang saat itu menjabat Kepala BBPTUHPT Baturraden ditahan di Rumah Tahanan Negara Banyumas selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan.
4. Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono resmi ditahan KPK
Jakarta (ANTARA) - Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah muncul di hadapan publik dengan memakai rompi oranye KPK.
Tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI tersebut menjadi tahanan KPK setelah memenuhi panggilan lembaga antirasuah dan berada di Gedung Merah Putih KPK sekitar enam jam, yakni dari pukul 09.45 WIB hingga pukul 16.07 WIB.
5. KPK sebut Ma'ruf Cahyono pakai uang gratifikasi untuk nikahkan anak
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono diduga menggunakan sebagian uang gratifikasi yang diterimanya untuk membiayai resepsi pernikahan anaknya.
"Sejumlah uang diduga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada November 2020," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































