Hukum, Pembacaan putusan MK PHPU Kada hingga pembongkaran pagar laut

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum pada hari Kamis (6/2) yang menjadi sorotan, mulai dari pembacaan putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) hingga TNI AL membongkar pagar laut sepanjang 22,5 di Tangerang.

Berikut rangkuman berita hukum yang masih layak dibaca pagi ini.

1. Putusan MK: 40 perkara sengketa pilkada lanjut pembuktian, 270 kandas

Mahkamah Konstitusi (KM) telah mengucapkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) yang menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas.

Sebanyak 270 perkara yang berakhir kandas tersebut terdiri dari 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Selengkapnya klik di sini.

2. Pemerintah kaji penempatan atase hukum di KBRI Seoul

Pemerintah Indonesia sedang mengkaji penempatan atase hukum di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, Korea Selatan, seiring banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di negara tersebut, khususnya di Kota Seoul.

Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan atase hukum nantinya bertugas melakukan koordinasi kerja sama di bidang hukum, perlindungan WNI di bidang kewarganegaraan, serta pendampingan dalam proses hukum.

"Kehadiran pemerintah Indonesia di Seoul ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum," kata Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, terkait kunjungan kerjanya ke Seoul, Korea Selatan, Rabu (5/2).

Selengkapnya klik di sini.

3. TNI AL bongkar pagar laut sepanjang 22,5 km

Jajaran TNI Angkatan Laut (AL) berhasil membongkar pagar laut sepanjang 22,5 km dengan rincian 18,2 km di Tanjung Pasir dan 4,3 km di Kronjo, Tangerang, Banten, Rabu (5/2).

Berdasarkan siaran pers resmi TNI AL yang diterima ANTARA, Kamis, dijelaskan pembongkaran tersebut merupakan hasil kerja TNI AL dan beberapa kementerian dan lembaga terkait sejak 18 Januari 2025.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengatakan dalam pembongkaran yang dilakukan Rabu, pihaknya mengerahkan 219 personel yang terdiri dari personel Pasmar 1, Lantamal III, dan Koarmada I yang didukung dengan alutsista seperti satu Kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla), 10 perahu karet (PK), satu RBB (Ranger Boat), serta satu RHIB (Rigid-Hull Inflatable Boat).

Selengkapnya klik di sini.

4. BPN identifikasi tanah untuk penerbitan sertifikat hak pengelolaan

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat mengidentifikasi 11 bidang tanah untuk penerbitan sertifikat hak pengelolaan secara komunal bagi masyarakat hukum adat.

Kepala BPN Papua Barat John Wiclif Aufa di Manokwari, Kamis, mengatakan bahwa pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.

"Data kami masih kumpul dan masih lakukan sosialisasi ke masyarakat hukum adat terkait dengan penerbitan sertifikat dimaksud," kata John.

Selengkapnya klik di sini.

5. Kejagung sebut Kades Kohod belum berikan buku Letter C

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, belum memberikan buku Letter C Desa Kohod meski telah diminta secara resmi oleh institusi tersebut untuk keperluan penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

“Itu belum (diberikan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/2) malam.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |