Jakarta (ANTARA) - Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Selama berpuasa, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, di tengah pelaksanaannya, muncul berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat terkait hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah menonton film dewasa saat berpuasa dapat membatalkan puasa? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: Bolehkah pekerja berat tidak berpuasa? Ini hukum penjelasannya
Hukum menonton film dewasa saat berpuasa
Menonton film dewasa dapat dikategorikan sebagai aktivitas melihat suatu objek dengan dorongan syahwat. Dalam perspektif hukum Islam, memandang sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dalam hal-hal yang secara langsung membatalkan puasa. Oleh karena itu, secara hukum, menonton film dewasa tidak serta-merta membuat puasa menjadi batal.
Namun, meskipun tidak membatalkan puasa, umat Muslim yang berpuasa dianjurkan untuk menghindari aktivitas tersebut. Hal ini bertujuan agar puasa tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menjaga kesucian hati dan pikiran dari hal-hal yang dapat mengurangi nilai ibadah.
Dalam literatur fikih, ulama sering membahas berbagai tindakan yang sebaiknya dihindari saat berpuasa, termasuk dalam hubungan suami istri. Imam An-Nawawi, misalnya, memberikan perhatian khusus terhadap tindakan yang dapat membangkitkan syahwat, karena hal tersebut berisiko mengurangi pahala puasa.
Baca juga: Hukum puasa setengah hari bagi orang dewasa, apakah sah?
Lebih jauh, Imam An-Nawawi juga menjelaskan bahwa jika suatu tindakan menyebabkan ejakulasi, maka puasa menjadi batal. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan dorongan syahwat berlebihan, termasuk menonton film dewasa, sebaiknya dijauhi agar ibadah puasa tetap bernilai sempurna.
فالاعتبار بتحريك الشهوة وخوف الانزال
Artinya: “Yang menjadi pertimbangan adalah sejauhmana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme.” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, hal. 323).
Para ulama sepakat bahwa menjaga pandangan dan menjauhi hal-hal yang dapat membangkitkan nafsu adalah bagian dari etika berpuasa. Oleh karena itu, menonton film dewasa saat berpuasa sangat tidak dianjurkan dan sebaiknya dihindari untuk menjaga kesucian ibadah puasa.
Dalam menjalankan ibadah puasa, umat Muslim diharapkan tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga dari perbuatan yang dapat merusak nilai ibadah tersebut. Menjaga pandangan, pikiran, dan perbuatan dari hal-hal yang dilarang merupakan bagian integral dari puasa yang sempurna.
Dengan demikian, meskipun menonton film dewasa tidak membatalkan puasa secara langsung, perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan semangat dan tujuan puasa Ramadhan. Umat Muslim dianjurkan untuk menjauhi perbuatan tersebut demi menjaga kesucian dan kualitas ibadah puasa yang dijalankan.
Baca juga: Menelan ingus atau dahak saat berpuasa, apa hukumnya?
Baca juga: Hukum keramas saat sedang berpuasa Ramadhan, ini Penjelasan hukumnya!
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025