Jakarta (ANTARA) - Dalam aktivitas berkendara sehari-hari, tidak jarang terjadi insiden menabrak hewan seperti kucing tanpa adanya unsur kesengajaan. Situasi semacam ini bisa terjadi secara tiba-tiba dan di luar kendali pengemudi, sehingga menimbulkan dilema tersendiri, terutama bagi mereka yang memiliki kepekaan terhadap nilai-nilai moral dan agama.
Dalam ajaran Islam, peristiwa menabrak kucing tanpa sengaja tidak dianggap sebagai perbuatan berdosa, karena tidak ada unsur niat atau kesengajaan dalam tindakan tersebut. Meski demikian, kejadian semacam ini sering memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat Muslim.
Tidak sedikit orang yang ingin mengetahui bagaimana hukum dan pandangan agama Islam terhadap peristiwa tersebut. Lalu, seperti apa ketentuan hukumnya menurut ajaran Islam? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Mengapa kucing tidak masuk surga? Ini penjelasannya menurut Islam
Hukum menabrak kucing sampai mati menurut Islam
Menurut pandangan dari berbagai ulama, seseorang yang tidak sengaja menabrak kucing hingga menyebabkan kematian tidak dianggap berdosa. Hal ini didasarkan pada Al-Qur’an Surat Al-Ahzab ayat 5 yang berbunyi:
اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْۗ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Ud‘ûhum li'âbâ'ihim huwa aqsathu ‘indallâh, fa il lam ta‘lamû âbâ'ahum fa ikhwânukum fid-dîni wa mawâlîkum, wa laisa ‘alaikum junâḫun fîmâ akhtha'tum bihî wa lâkim mâ ta‘ammadat qulûbukum, wa kânallâhu ghafûrar raḫîmâ
Artinya: Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Baca juga: Bagaimana cara adopsi kucing? Simak langkahnya berikut ini
Surat tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak menanggung dosa atas perbuatan yang terjadi karena kekhilafan atau ketidaksengajaan, melainkan hanya atas tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan dari hati. Hal ini menjadi landasan bahwa insiden menabrak kucing tanpa disengaja tidak termasuk dalam kategori perbuatan dosa menurut ajaran Islam.
Meskipun demikian, tetap dianjurkan bagi pelaku untuk segera bertobat dan menguburkan bangkai kucing tersebut secara layak. Langkah ini tidak hanya mencerminkan rasa tanggung jawab moral, tetapi juga penting dalam menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah potensi penyebaran penyakit.
Dalam Islam, kucing adalah hewan yang dihormati dan tidak boleh disakiti tanpa alasan yang sah. Jika kematian kucing terjadi tanpa kesengajaan, pelaku tidak dikenai hukuman dosa, karena niat dan kesengajaan menjadi faktor utama dalam penilaian suatu perbuatan.
Meskipun demikian, Islam tetap menganjurkan agar pelaku bertobat dan memperlakukan bangkai kucing dengan hormat. Ini menunjukkan pentingnya rasa tanggung jawab, meski perbuatan tersebut tidak disengaja.
Baca juga: 10 makanan yang bisa sebabkan kucing keracunan dan sakit
Baca juga: Bebas bau, ini kiat rumah bersih meski pelihara kucing
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025