Hukum keramas saat sedang berpuasa Ramadhan, ini Penjelasan hukumnya!

1 week ago 7

Jakarta (ANTARA) - Menjaga kebersihan diri, termasuk berkeramas, merupakan bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Merawat tubuh dengan baik tidak hanya membuat seseorang merasa lebih segar, tetapi juga mendukung kesehatan secara keseluruhan. Dalam berbagai budaya dan ajaran agama, menjaga kebersihan dianggap sebagai bentuk kepedulian terhadap diri sendiri.

Namun, saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, muncul pertanyaan, apakah berkeramas dapat membatalkan puasa? Kekhawatiran ini sering muncul karena adanya kemungkinan air masuk ke dalam tubuh saat mandi atau berkeramas. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan berpuasa agar ibadah tetap sah tanpa mengabaikan kebersihan diri.

Baca juga: Syarat sah puasa yang harus dipenuhi agar ibadah diterima

Hukum berkeramas saat berpuasa di bulan Ramadhan

Setiap ibadah memiliki aturan yang harus dipenuhi, termasuk syarat wajib, syarat sah, dan hal-hal yang dapat membatalkannya, tak terkecuali puasa. Beberapa umat Muslim mungkin masih merasa ragu untuk berkeramas saat berpuasa karena khawatir hal itu bisa membatalkan ibadah.

Dalam Islam, berkeramas saat berpuasa diperbolehkan asalkan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh, terutama saat mandi biasa. Sementara itu, untuk mandi junub dan mandi sebelum salat Jumat, jika air masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja, puasa tetap dianggap sah karena mendapatkan keringanan (marfu).

Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik dan dijelaskan oleh Imam al-Harawi dalam kitab al-Maraaqatu al-Mafaatih jilid IV halaman 1396, berkeramas saat berpuasa tidak dianggap makruh. Hadis ini menjadi dalil bahwa seseorang yang berpuasa tetap diperbolehkan untuk membersihkan dirinya tanpa membatalkan ibadahnya.

وَرَوَى مَالِكٌ: عَنْ سمى مَوْلَى أَبِى بَكْرٍ، عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ، عَلَيْهِ السَّلَامُ:أَنَّ النَّبِيَّ خَرَجَ فِى رَمَضَانَ يَوْمَ الْفَتْحِ صَائِمًا، فَلَمَّا أَتَى الْعَرَجَ شَقَّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ، فَكَانَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya: “Dari sebagian sahabat bahwasanya Rasulullah Saw pernah bepergian pada hari fathul mekkah di bulan ramadhan dalam keadaan berpuasa. Tatkala sampai di kota ‘araj beliau merasa kelelahan maka beliaupun menuangkan air ke kepalanya saat masih dalam keadaan berpuasa.”

Baca juga: Hukum makan sahur saat Adzan Subuh berkumandang, apakah puasanya sah?

Syekh Muhammad Asyraf bin Amir dalam kitab ‘Aunu al-Ma’bud Juz VI halaman 352 juga memberikan pandangannya mengenai keabsahan hadis tersebut, menegaskan bahwa hadis itu dapat dijadikan rujukan dalam memahami hukum berkeramas saat berpuasa.

فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلصَّائِمِ أَنْ يَكْسِرَ الْحَرَّ بِصَبِّ الْمَاءِ عَلَى بَعْضِ بَدَنِهِ أَوْ كُلِّهِ وَقَدْ ذَهَبَ إِلَى ذَلِكَ الْجُمْهُورُ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ الِاغْتِسَالِ الْوَاجِبَةِ وَالْمَسْنُونَةِ وَالْمُبَاحَةِ

Artinya: “Hadits (di atas) adalah dalil bahwasanya orang yang berpuasa boleh menyiramkan air ke sebagian atau seluruh badannya (keramas). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara berkeramas saat mandi sunnah dan mandi wajib (boleh secara mutlak).”

Dapat disimpulkan bahwa berkeramas pada dasarnya tidak membatalkan puasa, baik dilakukan untuk menyegarkan tubuh maupun menghilangkan rasa gatal. Jika tanpa sengaja air masuk ke dalam tubuh, hal itu tidak membatalkan puasa karena tidak ada unsur kesengajaan.

Namun, jika seseorang dengan sengaja memasukkan air ke dalam tubuh, seperti memasukkan air ke telinga hingga mencapai bagian dalam, maka puasanya batal. Oleh karena itu, berkeramas saat berpuasa tetap diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan agar lebih aman dan tetap merasa yakin dalam menjalankan ibadah.

Baca juga: Kiat merawat kulit selama berpuasa

Baca juga: Ini 5 waktu tidur yang dapat mengurangi pahala puasa selama Ramadhan

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |