Hukum kemarin, vonis kasus pabrik ekstasi hingga pembinaan siswa nakal

7 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA, berikut kami rangkum berita terpopuler kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk menemani pagi Anda.

Pengadilan Tinggi perkuat vonis mati pemilik pabrik ekstasi di Medan

Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, memperkuat vonis mati yang sebelumnya diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan kepada Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 6 Maret 2025, atas diri terdakwa Hendrik Kosumo, yang dimintakan banding tersebut," tegas Hakim Ketua Longser Sormin dalam isi putusan banding dilihat di Medan, Senin.

Selengkapnya klik di sini.


BNN Bali ungkap jaringan narkoba Rusia libatkan dua WNA Kazakhtan

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Rusia yang melibatkan dua WNA Kazakhtan GT (28) dan IM (35).
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat di Denpasar, Senin, menyebutkan dua WNA Kazakhtan tersebut merupakan kaki tangan dari seorang bandar asal Rusia yang dikendalikan dari luar Indonesia.
Barang bukti yang diamankan petugas BNN Bali yakni sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Selengkapnya klik di sini.


Kepala BNN: Wilayah pesisir dan perbatasan rentan terhadap narkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom menyebutkan pesisir dan perbatasan merupakan wilayah di Indonesia yang rentan terhadap narkoba.

Saat memberikan kuliah umum di Universitas Riau (UNRI), Pekanbaru, Riau, Rabu (7/5), dia mengatakan bahwa Indonesia memiliki 17.380 pulau dan 99.083 garis pantai yang merupakan celah bagi jaringan sindikat narkoba internasional untuk melakukan penyelundupan.

"Kerentanan wilayah pesisir dan perbatasan terhadap narkoba salah satunya disebabkan oleh adanya persamaan kultur budaya. Berbeda dengan wilayah teritorial fisik yang memiliki garis batas imajiner, tidak demikian dengan budaya," ujar Komjen Pol. Marthinus, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selengkapnya klik di sini.

Menteri HAM dukung siswa nakal dibina di barak militer

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai turut mendukung langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akan mengirim siswa yang sering berbuat onar dan tawuran ke barak militer untuk dibina karakter, mental, dan disiplinnya.

"Begini, bukan pendidikan militer. Siswa didik di barak, barak pendidikan. Artinya apa? Itu dalam rangka peningkatan yang pertama disiplin, kedua mental, ketiga tanggung jawab, dan keempat moral," ujar Menteri Natalius di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Upaya Gubernur Jawa Barat yang akan mengirim siswa nakal ke barak militer, kata dia, bukan merupakan pelanggaran HAM sebab tidak ada perlakuan fisik, justru mereka mendapatkan ilmu tentang kedisiplinan yang dilatih tentara.

Selengkapnya klik di sini.


1.077 napi dan 2 anak binaan Buddha terima remisi dan PMP Waisak

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) Waisak 2025 kepada 1.077 narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada dua anak binaan yang beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Dari total 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha, kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, sebanyak 1.079 napi di antaranya memenuhi syarat untuk menerima RK dan PMP Waisak.

Jumlah itu terdiri atas 1.072 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, 5 narapidana menerima RK II atau langsung bebas setelah memperoleh remisi, dan dua anak binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |