Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (10/6) menuai sorotan, termasuk di antaranya potensi pidana dalam empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat yang telah dicabut oleh pemerintah, dan proses hukum eks kapolres Ngada yang saat ini menjadi tersangka pedofilia.
Berikut lima berita pilihan ANTARA yang dapat kembali dibaca:
1. Menteri LH dalami potensi pidana setelah empat IUP di Raja Ampat dicabut
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan kementeriannya mendalami potensi pelanggaran pidana dari empat perusahaan yang izin usaha pertambangan (IUP)-nya di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, dicabut pemerintah.
Hanif mengatakan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera berangkat ke lokasi izin tambang itu diterbitkan di Kabupaten Raja Ampat untuk mengecek kondisi di lapangan sekaligus mengkaji potensi pelanggaran.
Selengkapnya baca di sini.
2. Kejagung buka peluang usut pelanggaran penambangan di Raja Ampat
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk mengusut potensi adanya pelanggaran dari aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Kejaksaan akan mengusut jika ada laporan pengaduan terkait polemik ini.
Selengkapnya baca di sini.
3. Dua kurir sabu-sabu 29 kilogram dan 39.000 ekstasi divonis mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir pil ekstasi.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Fauzi (31) dan terdakwa Kiki Rezeki Siregar (30), masing-masing pidana mati," tegas Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Selengkapnya baca di sini.
4. Mantan Kapolres Ngada-NTT terancam dijerat pasal berlapis
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyaharma Lukman Sumaatmaja tersangka kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur di Kota Kupang, NTT, terancam dijerat pasal berlapis akibat perbuatannya.
Wakil Kepala Kejaksaan NTT Ikhwan Nul Hakim kepada wartawan di Kupang, Selasa, mengatakan bahwa tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak.
Selengkapnya baca di sini.
5. KPK panggil pejabat Bank Indonesia jadi saksi kasus CSR BI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pejabat Bank Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IW sebagai mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2025