Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah terjadi pada Rabu (5/11), dan berikut lima beria pilihan untuk Anda baca pada pagi ini, yakni mulai dari Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka hingga seorang siswa Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Pahoa ditemukan tewas.
1. KPK tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Selengkapnya baca di sini.
2. Siswa Pahoa Tangerang dilaporkan tewas setelah terjun dari lantai 8
Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, melaporkan seorang siswa Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Pahoa di Ganding Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, ditemukan tewas diduga terjun dari lantai 8 gedung sekolah tersebut.
Selengkapnya baca di sini.
3. Polda Kalsel sita 44,5 kg sabu dan 24.928 pil ekstasi jaringan Fredy Pratama
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menyita sebanyak 44.532,65 gram atau 44,5 kilogram sabu dan 24.928 butir pil ekstasi dari jaringan yang terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.
Selengkapnya baca di sini.
4. Jusuf Kalla geram permainan mafia tanah di GMTD Makassar
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla geram atas lahan miliknya yang berada di wilayah GMTD, Jalan Metro Tanjung Bunga, yang diduga dimainkan mafia tanah di Makassar, Sulawesi Selatan.
Selengkapnya baca di sini.
5. Selain Gubernur Riau, KPK tetapkan dua tersangka lain pasca-OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka selain Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































