HPPDPI sebut tenaga profesional pelindungan data pribadi dibutuhkan

2 months ago 21

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Himpunan Profesi Pelindungan Data Pribadi Indonesia (HPPDPI) Dr. Irineus Dwinanto Bimo mengatakan tenaga profesional perlindungan data pribadi sangat dibutuhkan.

"Kebutuhan tenaga profesional Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) atau Data Protection Officer (DPO) sangat dibutuhkan, seiring dengan kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi," ujar Irineus dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

PPDP merupakan tenaga profesional pelindungan data pribadi lainnya yang kompeten dan diakui secara hukum. HPPDPI hadir untuk menjembatani kebutuhan tersebut, dengan menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan tenaga PPDP serta berbagai tenaga profesional pelindungan data pribadi lainnya di Indonesia.

Sebelumnya, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Pelindungan Data Pribadi Indonesia (LSP PDPI) dengan nomor izin BNSP-LSP-2615-ID. Dengan demikian LSP PDPI menjadi lembaga pertama dan satu-satunya di Indonesia yang berwenang menyelenggarakan sertifikasi profesi di bidang pelindungan data pribadi.

Baca juga: Pakar ungkap ragam data tidak boleh sembarang dibagi di era digital

Baca juga: Anggota DPR desak pemerintah bentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi

"Untuk menghasilkan tenaga PPDP atau DPO yang kompeten dan bersertifikasi, maka HPPDPI mendorong dan merekomendasikan dibentuknya lembaga sertifikasi profesi pelindungan data pribadi yang berkualitas serta berlisensi BNSP," kata dia.

Direktur LSP PDPI, Mohammad Novel Ariyadi ST MPM mengatakan pihaknya telah siap menjalankan proses sertifikasi secara menyeluruh.

"LSP PDPI adalah LSP pertama di Indonesia di bidang pelindungan data pribadi yang berlisensi BNSP. Saat ini kami telah siap melaksanakan program sertifikasi DPO. LSP PDPI didirikan dan dikelola oleh profesional berpengalaman di bidang perlindungan data serta keamanan siber,” kata Novel.

Dia menjelaskan program sertifikasi itu dapat menjawab akan kebutuhan akan tenaga profesional yang memiliki pemahaman mendalam dan keterampilan teknis sebagai PPDP.

Kurikulumnya mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Kepmenaker No. 103 Tahun 2023) dan Grand Design Pembentukan Ekosistem DPO Indonesia dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), diselaraskan dengan regulasi pelindungan data baik di tingkat nasional maupun internasional, serta dilengkapi dengan praktik terbaik di bidang keamanan siber dan privasi data.

"Dengan pendekatan tersebut, LSP PDPI tidak hanya menyiapkan individu untuk memperoleh pengakuan profesional, tetapi juga memastikan bahwa setiap PPDP atau DPO yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan industri dan tuntutan regulasi yang terus berkembang," kata Novel lagi.*

Baca juga: BI: Masyarakat tidak sembarang membagikan data PIN dan OTP

Baca juga: Menkomdigi: Banyak pemain global tertarik investasi infrastruktur data

Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |