HPMPI: Penurunan tarif Pajak Bahan Bakar di Bengkulu stimulus ekonomi

1 month ago 13
pemerintah daerah membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat, pengusaha Pertashop, menyambut hal ini dengan gembira

Bengkulu (ANTARA) - Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) mengapresiasi dan menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 10 persen menjadi 7,5 persen merupakan langkah pro-rakyat sebagai stimulus ekonomi yang meringankan beban masyarakat dan dunia usaha.

"Alhamdulillah, akhirnya pemerintah daerah membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Kami, para pengusaha Pertashop, menyambut hal ini dengan gembira," kata Ketua Umum HPMPI Steven di Bengkulu, Kamis.

HPMPI menilai keputusan penurunan tarif PBBKB tersebut akan berdampak positif pada berbagai aspek, terutama ekonomi daerah. Penurunan tarif PBBKB itu akan membuat biaya energi yang harus dikeluarkan masyarakat lebih rendah, begitu juga sektor usaha, biaya operasional produksi, transportasi dan distribusi yang berujung pada harga komoditas yang lebih baik.

Kemudian, tarif PBBKB yang lebih rendah akan menekan harga jual BBM non-subsidi. Contohnya, harga Pertamax diperkirakan turun sekitar Rp300 per liter dari semula sekitar Rp12.700 menjadi Rp12.500 di SPBU, dan di Pertashop dapat turun menjadi Rp12.400 per liter.

"Penurunan harga ini meringankan biaya energi bagi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing Pertashop," kata dia.

Steven menyebutkan PBBKB turun ke 7,5 persen membuat disparitas harga antara BBM bersubsidi dan non-subsidi akan mengecil. Langkah itu efektif mengurangi insentif penyalahgunaan BBM bersubsidi, misalnya penjualan eceran ilegal Pertalite yang selama ini marak terjadi.

Berkurangnya praktik penjualan ilegal, kata dia, dapat melindungi konsumen dari BBM oplosan takaran tidak tepat, serta mencegah kerugian bagi penyalur resmi seperti Pertashop.

HPMPI, kata dia, meyakini harga yang lebih terjangkau akan mendorong masyarakat beralih menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan.

Selama ini, menurut Steven, selisih harga yang tinggi membuat konsumen enggan membeli BBM non-subsidi.

"Dengan selisih yang makin kecil, diharapkan lebih banyak warga memilih BBM berkualitas seperti Pertamax yang lebih baik untuk kendaraan dan lingkungan," kata dia.

Kebijakan tersebut juga memberikan angin segar bagi keberlangsungan usaha Pertashop. Sebelumnya, tarif PBBKB Bengkulu 10 persen termasuk yang tertinggi di Sumatera, lebih tinggi dari provinsi tetangga seperti Sumsel dan Jambi yang memberlakukan tarif pada 5-7,5 persen.

Tarif yang tinggi menjadikan harga BBM non-subsidi lokal mahal. Kini dengan tarif 7,5 persen, kata dia, margin usaha Pertashop membaik.

HPMPI mencatat banyak pengusaha Pertashop di Bengkulu yang sempat berhenti beroperasi akibat tantangan harga dan kompetisi tidak sehat.

Dari 210 unit Pertashop, kata Steven, tersisa kurang dari 110-130 saja yang aktif. Penyesuaian pajak tersebut diharapkan dapat menghidupkan kembali Pertashop yang tutup dan mendorong pembukaan unit-unit baru, sehingga pelayanan BBM yang merata hingga pelosok bisa terwujud.

Baca juga: Gubernur Bengkulu teken kerja sama optimalisasi pajak daerah

Baca juga: Pemprov Bengkulu pastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor

Baca juga: HPMPI sampaikan nasib Pertashop Bengkulu ke DPR RI dampak alur dangkal

Baca juga: HPMPI: Pertamax yang disalurkan ke Pertashop lewat pemeriksaan ketat

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |