Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menampilkan poster dan mencantumkan tautan pendaftaran ulang BPJS Kesehatan terbaru.
Dalam poster yang beredar tersebut dijelaskan jika BPJS tersebut tanpa adanya iuran. Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Syarat Umum Pendaftaran ulang kartu BPJS anda karna iuran BPJS terbaru semua di gratis kan tahun 2025 * Warga Negara Indonesia (WNI) Syarat Administrasi Pendaftaran Disini Gratis Yah Tidak Dipungut Biaya
* Penempatan Sesuai Domisili/Daerah Masing-masing
•* Nomor telegram yang aktif
* Kartu keluarga (KK)
* Kartu tanda penduduk (KTP)
* Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan instansi atau kementerian tujuan.

Namun, benarkah tautan pendaftaran BPJS Kesehatan baru tersebut?
Penjelasan
Menurut penelusuran ANTARA dengan memasukan kata kunci terkait, tidak ditemukan informasi resmi dari BPJS Kesehatan mengenai pendaftaran BPJS Kesehatan bebas iuran.
Pada saat tautan dalam unggahan tersebut diklik, maka akan muncul laman pendaftaran dengan poster dan juga formular pendaftaran yang mengarahkahkan pendaftar untuk mengisi kolom data pribadi seperti Nama Lengkap dan dan Nomor Handphone yang terdaftar di aplikasi Telegram. Tautan tersebut tidak mengarahkan ke situs resmi BPJS Kesehatan daftar.bpjs-kesehatan.go.id.
Modus ini terindikasi sebagai modus penipuan phising yang mencuri data pribadi. Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, karena rawan untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Cabang BPJS terdekat dan secara online melalui web resmi daftar.bpjs-kesehatan.go.id dan aplikasi Mobile JKN. Baca selengkapnya di sini.
BPJS Kesehatan memang memiliki Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.Melalui program ini, mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa dikenai kewajiban membayar iuran bulanan.
Pembayaran iuran bagi peserta dari kelompok tidak mampu ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Baca selengkapnya di sini.
Dengan demikian tautan yang dicantumkan dalam unggahan tersebut adalah tautan palsu. Lakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online hanya melalui situs resmi dan aplikasi Mobile JKN.
Klaim: Tautan pendaftaran BPJS Kesehatan baru dengan iuran gratis
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025