HNW apresiasi putusan MK agar DPR segera revisi UU Zakat

2 weeks ago 11
Kami di Komisi VIII DPR RI akan menindaklanjuti dan mengajak peran serta masyarakat, terutama seluruh yang peduli dan penggiat zakat untuk memberikan masukan sehingga hasil revisi UU Zakat nanti benar-benar bisa menghadirkan upaya memaksimalkan pengu

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-XXIII/2025 agar DPR segera merevisi UU Zakat untuk memaksimalkan manfaat dan potensi zakat.

Adapun, salah satu poin dari putusan MK tersebut, yakni mengamanatkan revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat maksimal 2 tahun sejak putusan diucapkan pada 28 Agustus 2025.

Hidayat Nur Wahid yang akrab disapa HNW itu dalam keterangan di Jakarta, Selasa, menyebut berdasarkan keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025, revisi UU Zakat sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) longlist DPR RI periode 2024-2029.

Menurut dia, dengan hadirnya putusan MK tersebut, maka rencana revisi UU Zakat yang semula sudah ada di Badan Legislasi DPR akan bisa segera dilakukan sehingga paling lambat masuk menjadi Prolegnas DPR prioritas tahun 2026.

Baca juga: Baznas RI sambut baik keputusan MK soal revisi UU Zakat

"Kami di Komisi VIII DPR RI akan menindaklanjuti dan mengajak peran serta masyarakat, terutama seluruh yang peduli dan penggiat zakat untuk memberikan masukan sehingga hasil revisi UU Zakat nanti benar-benar bisa menghadirkan upaya memaksimalkan pengumpulan potensi zakat dan distribusi zakat," ucap HNW.

Ia menjelaskan bahwa di Pasal 6 UU 23/2011, tugas pengelolaan zakat secara nasional memang diberikan kewenangannya kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dalam menjalankan fungsinya Baznas baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota dapat membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ).

Kendati demikian, peran serta masyarakat juga diakomodasi melalui pembentukan Lembaga Amil Zakat yang perizinannya dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

"Melalui pola kelembagaan semacam ini, meskipun belum sempurna, mestinya bisa ada sinergi dan kolaborasi yang menghadirkan peningkatan kepercayaan di kalangan Umat, baik para muzakki (pembayar zakat) maupun mustahik (penerima zakat) supaya pengumpulan zakat nasional bisa terus mengalami peningkatan dan dampaknya akan makin terasa di tingkat rakyat," ujarnya.

Ia mengharapkan ke depan sinergi dan kolaborasi di antara lembaga pengelola zakat dari pusat hingga daerah harus terus ditingkatkan agar pengumpulan zakat bisa mencapai nilai potensialnya.

Baca juga: Baznas ingatkan pengelolaan dana masjid harus sesuai UU Zakat

"Memang, Alhamdulillah selalu ada peningkatan, misalnya pada tahun 2019 penghimpunan zakat sekitar Rp10 triliun, pada tahun 2025 ini diestimasi lebih dari Rp50 triliun," ungkap HNW.

Berdasarkan perhitungan Baznas RI, potensi zakat nasional ditaksir mencapai Rp 327 triliun sehingga dari target pengumpulan zakat tahun 2025 yang baru Rp50 triliun, baru tercapai sekitar 15 persen saja, masih terdapat kesenjangan sekitar Rp277 triliun.

Lebih lanjut, HNW menilai putusan MK Nomor 54/PUU-XXIII/2025 harus bisa menjadi momentum untuk menghadirkan penguatan UU Zakat dalam rangka optimalisasi pengumpulan zakat dan maksimalisasi manfaat dan maslahat zakat untuk umat, bukan justru menjadi setback dengan menimbulkan disintegrasi tata kelola zakat nasional.

Untuk itu, ia meminta revisi UU Zakat tersebut nantinya juga membutuhkan peran serta masukan dari seluruh pihak, baik dari Baznas, LAZ, UPZ serta masyarakat pemerhati zakat lainnya.

"Dan karena keputusan MK adalah final dan mengikat maka tentu DPR harus siap menyelesaikan revisi UU Zakat maksimal dalam jangka waktu 2 tahun, menguatkan peran Baznas dan LAZ, menghilangkan sekat psikologis di lembaga pengumpul zakat di tingkat Umat, menghadirkan sinergi, kolaborasi," tuturnya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |