Satgas Bea Cukai catat penindakan kepabeanan dan cukai Rp6,8 triliun

1 hour ago 1

Kudus (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Bea dan Cukai mencatatkan capaian signifikan dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai karena sepanjang periode Januari hingga September 2025 berhasil melakukan 22.064 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp6,8 triliun.

"Capaian tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui penguatan pengawasan serta penegakan hukum," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa didampingi jajaran pejabat Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai saat menggelar konferensi pers mengenai Kinerja Penegakan Hukum dan Pemberantasan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Tahun 2025 di Kawasan Industri Hasil Tembakau atau Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kudus, Jumat.

Menurut dia kinerja pengawasan Bea Cukai ini merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan dari praktik perdagangan ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menambahkan, pembentukan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Barang Ilegal dan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sejak Juli 2025 menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan.

"Satgas ini menjadi garda terdepan untuk menekan praktik penyelundupan dan peredaran barang ilegal yang merugikan negara sekaligus melindungi industri dalam negeri. Tujuannya bukan hanya menambah penerimaan, tapi juga menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan berdaya saing," ujarnya.

Dari 22.064 penindakan yang dilakukan, sebanyak 7.824 kasus di antaranya terjadi di bidang kepabeanan dengan nilai barang Rp5,5 triliun, sedangkan 14.240 penindakan di bidang cukai mencapai Rp1,3 triliun. Penindakan tersebut mencakup penegahan 813,3 juta batang rokok ilegal serta 211,6 ribu liter minuman beralkohol. Tindak lanjutnya meliputi 147 penyidikan dengan 173 tersangka, serta pengenaan denda ultimum remidium Rp122,4 miliar.

Sejak Satgas resmi berjalan per 1 Juli 2025, kinerja pengawasan menunjukkan tren peningkatan. Hanya dalam kurun waktu tiga bulan, Bea Cukai mencatat 1.315 penindakan kepabeanan senilai Rp344,3 miliar serta 5.450 penindakan cukai dengan nilai Rp395 miliar. Termasuk di dalamnya penegahan 328,3 juta batang rokok ilegal dan 65,2 ribu liter minuman beralkohol.

Selain pengawasan fisik di pintu masuk negara, Bea Cukai juga memperkuat operasi digital. Hingga 2025, tercatat 5.103 penindakan rokok ilegal melalui marketplace dengan jumlah 140,8 juta batang rokok yang ditegah. Bahkan, sejak pertengahan September, aparat berhasil mengamankan lima pelapak yang memperdagangkan rokok ilegal impor dengan nilai denda Rp560,6 juta.

Di sisi importasi, sistem penjaluran juga diperketat. Secara nasional, 91,6 persen importasi yang sebagian besar merupakan importir produsen mendapatkan jalur hijau, sementara proporsi jalur merah meningkat dari 8,33 persen menjadi 8,6 persen setelah Satgas berjalan. Untuk profil risiko tinggi, kenaikan lebih tajam tercatat dari 50,11 persen menjadi 51,77 persen.

Fokus pengawasan turut diarahkan ke Jawa Tengah yang menjadi wilayah produksi rokok terbesar. Hingga September 2025, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp247 miliar dari 2.858 penindakan.

Di bidang kepabeanan tercatat 843 penindakan dengan nilai barang 91,2 miliar, sedangkan di bidang cukai tercatat 2.085 penindakan dengan nilai barang Rp165,2 miliar. Dari penindakan cukai tersebut, terdapat 107,1 juta batang rokok ilegal dan 14,7 ribu liter minuman beralkohol yang ditegah.

Selain itu, bersama Polri dan BNN, juga diamankan narkotika berupa 15 kilogram sabu, 600 butir ekstasi, 880 butir obat keras, serta 3,6 kilogram ganja.

Hingga akhir September 2025, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah melakukan 41 kali penyidikan dengan 47 tersangka, di mana 22 perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Beberapa kasus diselesaikan melalui pidana penjara, sementara sebagian lainnya dengan pengenaan denda yang menghasilkan penerimaan negara Rp26,6 miliar.

Baca juga: Satgas Pemberantasan Penyeludupan BC Batam lakukan 174 penindakan

Baca juga: Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 266 koli barang kiriman ilegal

Baca juga: DJBC: Penindakan kasus penyeludupan 2024 meningkat 6,12 persen

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |