Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Selatan (Sudin KPKP Jaksel) mengingatkan hewan kurban wajib divaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) dan bersertifikat sehat.
"Hewan yang masuk harus memenuhi persyaratan seperti sudah divaksin PMK dan surat keterangan kesehatan hewan," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Selatan, Irawati Harry Artharini saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Irawati mengatakan pentingnya hewan yang masuk ke wilayah Jakarta Selatan memiliki kesehatan dan kebersihan yang terjamin.
Baca juga: Idul Adha, Jakbar jamin tempat pemotongan hewan kurban sesuai aturan
Hewan kurban yang sehat tentunya dapat dipastikan daging yang dihasilkan layak konsumsi dan bermanfaat bagi penerimanya, serta memenuhi syarat syariat kurban.
Maka itu, diharapkan hewan yang masuk ke wilayah Jakarta harus memiliki rekomendasi pemasukan hewan kurban meliputi jenis, jumlah dan daerah asal hewan.
"Imbauan dari dinas agar pedagang mengajukan rekomendasi pemasukan hewan kurban sebelum masuk ke wilayah DKI Jakarta," ucapnya.
Hingga kini di wilayah Jakarta Selatan belum ada hewan kurban yang masuk menjelang sekitar sebulan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
Adapun Sudin KPKP Jakarta Selatan biasanya memulai pemeriksaan hewan kurban tiga minggu sebelum hari H (Idul Adha).
Pihaknya juga mengimbau warga Jakarta untuk memperhatikan kondisi hewan kurban yang akan dibeli sesuai syariat Islam.
Baca juga: DLH DKI ajak masyarakat terapkan kurban ramah lingkungan
Baca juga: Jaktim razia pedagang hewan kurban di badan jalan
Ketentuan tempat pemotongan hewan kurban di Jakarta masih berpatokan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan pemotongan hewan kurban di Jakarta.
Dalam Pergub tersebut, persyaratan teknis utama yang mesti dipenuhi adalah memadainya fasilitas pemotongan, lahan pemotongan, akses air bersih, penampungan limbah, tempat perebusan, badan dan peralatan disinfeksi, kondisi kesehatan panitia, penyediaan kandang isolasi dan karantina, lokasi yang tidak rawan banjir dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025