Hasto tegaskan ikuti proses hukum dan percaya keadilan akan ditegakkan

8 hours ago 2
jangankan untuk membangun negara dan menghadirkan investor, ketika tidak ada supremasi hukum, maka semuanya akan menjadi sia-sia

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap dengan sebaik-baiknya dan pihaknya percaya bahwa keadilan akan ditegakkan.

"Untuk itulah Republik Indonesia ini dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga yang luar biasa dari para pahlawan bangsa dan rakyat yang tidak berdosa, yang menyerahkan nyawanya, semuanya demi untuk membangun suatu negara hukum," ujar Hasto saat ditemui setelah sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Tanpa adanya supremasi hukum, keadilan, dan ketika suatu proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah bisa didaur ulang kembali, kata dia, maka Republik Indonesia tidak akan berdiri kokoh.

Dengan demikian, ia menuturkan bahwa jangankan untuk membangun negara dan menghadirkan investor, ketika tidak ada supremasi hukum, maka semuanya akan menjadi sia-sia.

Baca juga: Sidang praperadilan perintangan penyidikan kasus Hasto pada Jumat ini

Hasto mengaku telah mendengarkan dengan seksama dan cermat seluruh surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.

Dari dakwaan itu, dirinya semakin meyakini bahwa kasus yang menyeretnya sebagai terdakwa merupakan kriminalisasi hukum serta merupakan pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah dan didaur ulang karena berbagai kepentingan politik di luarnya.

"Semoga ini menjadi suatu pelajaran yang terbaik bahwa cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa kita," ucap dia

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Baca juga: Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |