Hamawas: Tol Kuala Tanjung-Indrapura bakal diberlakukan tarif

22 hours ago 2

Medan (ANTARA) - PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) menyebut Tol Kuala Tanjung-Indrapura bakal diberlakukan tarif menyusul dengan tertibnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 329/KPTS/M/2025 tanggal 4 Maret 2025.

Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin mengatakan jalan tol yang merupakan bagian dari Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat) Seksi 2 ini telah beroperasi sejak awal Maret 2025.

"Penetapan tarif Jalan Tol Kuala Tanjung – Indrapura akan segera diberlakukan dalam waktu dekat," ujar Dindin Solakhuddin dalam keterangan resmi yang diterima, di Medan, Jumat.

Dindin mengatakan keberadaan Tol Kuala Tanjung – Indrapura akan mempermudah mobilitas pengendara dari dua daerah itu yang semula 30 menit menjadi 10 menit.

"Efisiensi ini tidak hanya berdampak pada kelancaran mobilitas, tetapi juga memberikan penghematan BBM, mengingat kendaraan dapat melaju dengan kecepatan konstan tanpa banyak hambatan atau kemacetan," kata dia

Besaran tarif Jalan Kuala Tanjung-Indrapura berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 329/KPTS/M/2025 tanggal 4 Maret 2025 yakni:

Kuala Tanjung- IC Indrapura Golongan I Rp11.000, Golongan II Rp16.500, Golongan III Rp16.500, Golongan IV RP22.000 dan Golongan V Rp22.000.

Kuala Tanjung- Jumction Indrapura Golongan I Rp17.000, Golongan II Rp25.000, Golongan III Rp25.000, Golongan IV Rp34.000 dan Golongan V Rp34.000.

Kuala Tanjunga-IC Tebingtinggi Golongan 1 Rp39.000, Golongan II Rp59.500, Golongan III Rp59.500, Golongan IV Rp79.500 dan Golongan V Rp79.500.

Kuala Tanjung- Tebingtinggi kilometer 86+250 Golongan I Rp42.000, Golongan II Rp62.500, Golongan III Rp62.500, Golongan IV Rp.83.500 dan Golongan Rp83.500.

Kuala Tanjung- IC Dolok Merawan Golongan I Rp74.500, Golongan II Rp111.500, Golongan III Rp111.500, Golongan IV Rp149.000 dan Golongan V Rp149.000.

Kuala Tanjung-IC Sinaksak Golongan I Rp91.500, Golongan II Rp137.000, Golongan III Rp137.000, Golongan IV Rp183.000 dan Golongan V Rp183.000.

Dengan akan diberlakukan-nya tarif ini, Hamawas menghimbau seluruh pengguna jalan tol agar memastikan kecukupan saldo kartu elektronik, serta tetap berkendara sesuai dengan ketentuan.

Dindin menyebut batas kecepatan yang berlaku di jalan tol adalah 60–100 km/jam, dan bahu jalan hanya digunakan dalam keadaan darurat.

Baca juga: Tol Kuala Tanjung-Indrapura beroperasi tanpa tarif mulai 9 Maret

Baca juga: Sambut tol baru, Menhub tingkatkan kinerja Pelabuhan Kuala Tanjung

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |