Hakim putuskan Google tidak harus menjual peramban Chrome

2 weeks ago 10

Jakarta (ANTARA) - Google dipastikan tidak perlu menjual peramban Chrome maupun sistem operasi Android, namun tetap diwajibkan mengubah sejumlah praktik bisnisnya.

Dilansir dari Engadget pada Rabu, putusan itu disampaikan Hakim Federal Amit Mehta dalam dokumen setebal 230 halaman, lebih dari setahun setelah pengadilan menyatakan Google bersalah mempertahankan monopoli di bisnis pencarian internet.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat sebelumnya mengusulkan agar Google dipaksa menjual Chrome sebagai langkah korektif. Namun, Mehta menilai pemerintah telah “melampaui batas” dalam tuntutannya.

“Google tidak akan diwajibkan mendivestasi Chrome; pengadilan juga tidak akan memasukkan divestasi bersyarat atas Android dalam putusan akhir. Penggugat terlalu jauh dalam menuntut pelepasan aset utama yang tidak digunakan Google untuk melakukan praktik ilegal,” kata Mehta.

Baca juga: Google bayar Rp489 miliar untuk akhiri gugatan data anak di YouTube

Meski demikian, Google kini dilarang membuat kesepakatan eksklusif terkait distribusi produk seperti Search, Google Assistant, Gemini, maupun Chrome. Artinya, perusahaan itu tidak boleh lagi memaksa produsen perangkat memuat aplikasi Google terlebih dahulu untuk bisa mengakses Play Store, atau menjadikan posisi aplikasi buatannya sebagai syarat pembagian pendapatan.

Namun, Google masih diperbolehkan membayar mitra, termasuk Apple, untuk memuat layanan pencarian dan aplikasi lain dalam produknya. Mehta menilai, penghentian pola kerja sama itu justru bisa menimbulkan dampak negatif bagi mitra distribusi, pasar, dan konsumen.

Baca juga: Google hadapi gugatan antipakat di Uni Eropa karena fitur AI Overviews

Selain itu, Google diwajibkan membagikan sebagian data pencariannya dengan kompetitor dengan pengecualian data terkait iklan.

“Ketersediaan data bagi pesaing akan memperkecil kesenjangan skala akibat perjanjian distribusi eksklusif Google dan pada gilirannya mengurangi kesenjangan kualitas yang muncul,” kata Mehta.

Putusan ini dinilai sebagai kemenangan relatif bagi Google. Perusahaan sebelumnya berargumen menjual Chrome atau Android akan merugikan pengguna sekaligus posisi kepemimpinan teknologi global Amerika Serikat.

Baca juga: Google bayar Rp1,6 triliun untuk selesaikan gugatan layanan iklan

Dalam pernyataannya, Google mengatakan keputusan tersebut mengakui perubahan besar industri akibat kehadiran kecerdasan buatan.

“Pengadilan kini membatasi cara kami mendistribusikan layanan Google dan mewajibkan kami berbagi data pencarian dengan pesaing. Kami memiliki kekhawatiran bagaimana kewajiban ini berdampak pada pengguna dan privasi mereka, dan kami tengah mengkaji keputusan ini secara cermat,” tulis Google.

Google menyatakan berencana mengajukan banding atas putusan awal Mehta, namun menunggu keputusan final kasus sebelum melangkah lebih lanjut.

Baca juga: Google menangkan persidangan paten AS atas teknologi pengambilan data

Baca juga: Google dan penyedia konten YouTube hadapi gugatan privasi anak di AS

Penerjemah: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |