Hakim hukum eks Kadis BMBK dua tahun penjara terkait korupsi jalan

3 weeks ago 13

Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa eks Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, Bambang Pardede (59), karena melakukan korupsi proyek jalan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bambang Pardede dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Bambang untuk membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan.

Dalam amar putusan, majelis hakim tidak menghukum terdakwa Bambang dengan pidana tambahan uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp5,13 miliar.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Bambang selaku pengguna anggaran yang mengakibatkan terjadinya korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba tahun anggaran 2021.

"Namun, terdakwa Bambang tidak ikut serta menikmati uang korupsi yang menjadi kerugian keuangan negara tersebut," papar Hakim Lucas.

Sedangkan terdakwa Rico Menanti Sianipar (52) selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), dan Akbar Jainuddin Tanjung (32) merupakan Direktur PT Eratama Putra Prakarsa selaku rekanan masing-masing divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Hakim juga menghukum terdakwa Akbar dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider satu tahun penjara.

Hakim meyakini ketiga terdakwa terbukti korupsi proyek peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba, Sumatera Utara tahun anggaran 2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,93 miliar.

"Ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider," jelas Hakim Lucas.

Menurut hakim perbuatan ketiga terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Sedangkan hal meringankan ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang serta mengakui perbuatannya," tutur Hakim Lucas.

Setelah mendengarkan putusan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha memberikan waktu tujuh hari kepada ketiga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Putri Marlina Sari yang sebelumnya menuntut terdakwa Bambang pidana penjara tujuh tahun enam bulan dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Rico Menanti Sianipar dan Akbar Jainuddin Tanjung masing-masing dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Untuk terdakwa Akbar dibebankan dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider dua tahun penjara," ujar JPU Putri.

Pewarta: Muhammad Said/Aris Rinaldi Nasution
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |