Hak jawab PT Tjitajam atas berita rencana pembangunan stadion di Depok

4 weeks ago 15
Bagaimana mungkin pihak lain yang berutang kemudian aset orang lain, dalam hal ini aset PT Tjitajam yang dijadikan pelunasan utang? Ini kan sangat berbahaya. Kami yakin ini cara kerja mafia tanah.

Jakarta (ANTARA) - PT Tjitajam menyampaikan hak jawab atas pemberitaan ANTARA yang berjudul Kementerian PU godok pembangunan stadion berstandar FIFA di Depok.

Berikut hak jawab PT Tjitajam yang dikirimkan kepada ANTARA, di Jakarta, Selasa:

Polemik rencana pembangunan stadion bertaraf internasional di Kota Depok berbuntut panjang, ihwal lahan seluas 53,8 hektare yang terletak di Tanah Merah Cipayung, Kota Depok itu nyatanya merupakan aset milik PT Tjitajam.

Dalam hal ini PT Tjitajam mempertanyakan apa yang menjadi dasar Pemkot Depok membangun stadion tersebut? Sementara, hak atas kepemilikan lahan tersebut sudah jelas milik klien kami yaitu PT Tjitajam, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 257/Cipayung Jaya yang sudah terbit sejak 25 Agustus 1999.

Bidang tanah tersebut sampai dengan ini statusnya telah diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada tahun 1999, yang pelaksanaan sitanya itu melalui Pengadilan Negeri Cibinong dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Karena gejolak usaha pembajakan saham PT Tjitajam di Dirjen AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) oleh oknum mafia tanah, berikut aset-aset tanahnya terus berlanjut, maka tahun 2018 Klien mengajukan gugatan kembali di Pengadilan Negeri Cibinong, sebagai penggugat intervensi.

Kemudian pada gugatan tersebut selain mengabulkan gugatan klien kami sebagai sebagai PT Tjitajam yang sah dan membatalkan seluruh Akta-akta dan Pengesahan AHU PT Tjitajam versi Cipto Sulistio. Ade Prasetyo dkk, hakim yang mengadili perkara juga menganggap perlu untuk meletakkan lagi sita jaminan, terhadap seluruh aset PT Tjitajam termasuk SHGB Nomor 257/Cipayung Jaya yang rencananya ingin dibangun stadion bertaraf internasional.

Nah, oleh karena 10 putusan itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap yang memenangkan klien kami, baik di Pengadilan Negeri atau perdata biasa sampai PK (Peninjauan Kembali), termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang juga sampai PK, putusan pidana karena klien kami pada tahun 2022 sempat dikriminalisasi oleh oknum penyidik Jatanras Polda Metro Jaya dalam perebutan lahan, saham dan aset-aset tanah PT Tjitajam.

Tuduhan atas perbuatan pidana terhadap klien sampai ke tahap persidangan dan Putusannya pun juga sampai ke Mahkamah Agung (MA) di mana amar putusannya itu ‘bebas’ atau Vrijspraak. Putusan-putusan tersebut sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibinong, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, baik di Jakarta maupun di Jawa Barat.

Maka, menurutnya, semua pihak yang ikut dalam perkara ini termasuk Pemkot Depok, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang merupakan pihak dalam perkara dimaksud baik sebagai Tergugat/Turut Tergugat, dan lembaga pemerintahan lainnya itu harusnya tunduk, terhadap 10 putusan yang telah ditetapkan inkrah dalam pokok perkara tersebut.

Karena yang memenangkan perkara itu klien kami (PT Tjitajam). Sehingga aset-aset yang termasuk Tanah Merah Cipayung tersebut, sesuai dengan SHGB Nomor 257/Cipayung Jaya itu adalah milik PT Tjitajam dan masa berlaku SHGB itu selesai pada 2029.

Satgas BLBI mengklaim bahwa lahan itu telah diperoleh negara, berdasarkan adanya Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tertanggal 11 Desember 1998, antara PT Tjitajam dengan PT Mitra Bina Unggul yang menjaminkan Tanah Merah di Bank Central Dagang (BCD), setelah adanya krisis moneter yang menyebabkan BCD menjadi salah satu bank yang bermasalah dan menerima bantuan dari negara, maka bentuk pelunasan utang negara, aset-asetnya kemudian dikuasai dan dikelola oleh negara.

Dan khusus untuk Tanah Merah telah dilakukan pengamanan aset seperti pemblokiran pada Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pengamanan aset pada tahun 2023, namun yang cukup mengejutkan dan membuat heran penguasaan Tanah Merah Cipayung Jaya oleh Satgas BLBI atau Kemenkeu bukanlah sertifikat PT Tjitajam, melainkan hanya SK Kanwil Jawa Barat Nomor : 960/HGB/KWBPN/1997 Tanggal 29 Oktober 1997.

Dan perlu kami tegaskan PT Tjitajam tidak pernah berutang sepeserpun dan tidak pernah menerima aliran uang. Baik dengan PT Mitra Unggul Bina Nusa maupun Bank Central Dagang, merupakan bank yang diketahui secara umum dimiliki oleh keluarga Hovert Tantular yang hingga saat ini masih buronan negara.

Bagaimana mungkin pihak lain yang berutang kemudian aset orang lain, dalam hal ini aset PT Tjitajam yang dijadikan pelunasan utang? Ini kan sangat berbahaya. Kami yakin ini cara kerja mafia tanah.

Dari fakta persidangan perkara yang ada berdasarkan bukti dari Satgas BLBI ternyata Hindarto Tantular/Anton Tantular, selaku pemegang saham PT Bank Central Dagang-BBKU memiliki utang kepada negara sebesar Rp1.470.120.709.878.01 (Satu Triliun Empat Ratus Tujuh Puluh Miliar Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan dan 1/100 Rupiah).

Utang mereka inilah yang menyebabkan penguasaan aset oleh Satgas BLBI, terhadap Tanah Merah Cipayung milik PT Tjitajam sangat tidak adil dan tak berdasarkan hukum. Menurut kami kasus PT Tjitajam ini adalah bukti nyata masih maraknya mafia tanah di Indonesia yang dilakukan oknum berbaju dinas.

Baca juga: PT Tjitajam dorong BPN beri kepastian hukum warga GCC Bogor

Baca juga: Kuasa hukum tegaskan aset PT Tjitajam masih jelas kepemilikannya

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |