Haid saat jelang berbuka puasa, bagaimana hukum puasanya?

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, perempuan yang mengalami menstruasi (haid) diharuskan untuk tidak berpuasa. Ketentuan ini didasarkan pada ajaran agama yang menyatakan bahwa haid menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa.

Namun, bagaimana jika darah haid keluar menjelang waktu berbuka puasa? Apakah puasanya tetap sah atau batal? Pertanyaan ini sering menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim dan memerlukan pemahaman lebih lanjut berdasarkan dalil-dalil yang ada.

Baca juga: Meski sebutir kurma, ini ganjaran memberi makan orang saat berpuasa

Hukum haid saat jelang berbuka puasa, bagaimana puasanya?

Berdasarkan informasi resmi, para ulama sepakat bahwa jika darah haid keluar sebelum waktu berbuka atau saat mendekati magrib, maka puasa menjadi batal. Seorang perempuan yang mengalami haid tidak diperbolehkan berpuasa, meskipun hanya tersisa beberapa menit sebelum berbuka.

Bagaimanapun keadaannya, jika haid datang sebelum matahari terbenam, maka ia wajib membatalkan puasanya. Salah satu syarat sahnya puasa adalah terbebas dari haid dan nifas sepanjang hari, mulai dari terbit fajar hingga tenggelam matahari.

Oleh karena itu, jika menjelang waktu berbuka diketahui dengan pasti bahwa darah haid atau nifas telah keluar, maka puasanya dianggap batal. Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menegaskan bahwa keluarnya darah haid dan nifas membatalkan puasa, sebagaimana telah disepakati oleh para ulama.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab Majalis Syahri Ramadhan halaman 39 menjelaskan bahwa jika seorang wanita yang sedang berpuasa melihat darah haid, meskipun hanya sesaat sebelum Magrib, maka puasanya batal dan ia wajib menggantinya di hari lain.

Baca juga: Adab yang perlu diperhatikan saat berbuka puasa bersama

Seorang wanita yang sedang mengalami haid tidak diperbolehkan berpuasa, karena dalam kondisi tersebut puasanya tidak sah. Jika ia tetap menjalankan puasa meskipun mengetahui dirinya sedang haid, maka ibadah tersebut tidak dianggap sah menurut syariat Islam.

Pendapat serupa disampaikan oleh Syekh Shawki Allam, Mufti Mesir. Beliau menegaskan bahwa perempuan harus membatalkan puasanya jika datang haid, sekalipun di saat-saat terakhir menjelang waktu buka.

Dengan demikian, jika seorang perempuan mengalami haid sebelum tiba waktu berbuka atau magrib, maka puasa tersebut batal dan disarankan agar wanita haid tersebut segera berbuka untuk membatalkan puasanya.

Meskipun tidak dapat melanjutkan puasa, perempuan yang sedang haid tetap dapat melakukan amalan lain untuk mendapatkan pahala di bulan Ramadan. Amalan tersebut antara lain mencari ilmu, berdzikir, dan bersedekah.

Oleh karena itu, penting bagi perempuan yang berpuasa untuk memperhatikan kondisi tubuhnya dan memahami ketentuan agama terkait haid dan puasa, sehingga dapat menjalankan ibadah dengan benar sesuai tuntunan syariat.

Baca juga: 6 buah untuk menu tambahan sahur agar kenyang lebih lama

Baca juga: Bagaimana menyikapi seorang Muslim yang terang-terangan tidak puasa?

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |