Yogyakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Yuny Erwanto meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperketat proses akreditasi lembaga pemeriksa halal, khususnya yang berada di luar negeri untuk mencegah terulangnya kasus produk berlabel halal mengandung babi.
"BPJPH perlu melakukan akreditasi dan asesmen dengan ketat pada lembaga (pemeriksa halal) di luar negeri sehingga tidak mudah mendapatkan akreditasi," ujar Yuny Erwanto di Yogyakarta, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Yuny menyusul temuan sembilan produk olahan mengandung babi (porcine), padahal tujuh di antaranya telah bersertifikat halal.
Dia menilai kejadian itu merupakan bentuk pelecehan terhadap konsumen Indonesia sebab label halal seharusnya menjadi jaminan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam memilih produk, bukan justru menimbulkan keresahan.
Baca juga: BPJPH menerapkan sanksi tegas terhadap produk olahan mengandung babi
Selain memperketat akreditasi lembaga pemeriksa halal, dia berharap perusahaan juga harus lebih cermat untuk menerima pasokan bahan produknya.
Menurut Yuny, ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan produk mengandung babi bisa lolos sertifikasi halal.
Pertama, dia menduga perusahaan mengganti bahan baku yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan, kedua; kelalaian lembaga pemeriksa halal luar negeri, atau kemungkinan terakhir, supplier atau pemasok bahan baku ke perusahaan tersebut melakukan penipuan.
"Oleh karena itu, kejadian ini sebaiknya ditelusuri dan diaudit sampai jelas sumber masalahnya," ujar dia.
Baca juga: PBNU minta mekanisme sertifikasi halal dievaluasi ulang
Meski demikian, Yuny mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik terkait temuan itu.
Bila meragukan kandungan suatu produk, dia mengimbau masyarakat segera memeriksakannya ke laboratorium tersertifikasi seperti di UGM atau melalui Balai POM.
"Masyarakat adalah komunitas yang wajib dilindungi dan dilayani negara. Maka perlindungan konsumen adalah tanggung jawab bersama," ujar peneliti Institute for Halal Industry and System (IHIS) UGM ini.
Sebelumnya pada Senin (21/4), BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan sebanyak sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, tapi tidak dicantumkan dalam kemasan.
Sembilan produk pangan olahan itu meliputi tujuh produk bersertifikat halal tapi mengandung unsur babi, sementara dua lainnya terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk.
Baca juga: DKI buka lowongan 10 ribu tenaga halal dengan gaji di atas Rp4 juta
Baca juga: BPJPH-BPOM komitmen rutin periksa kehalalan produk di pasaran
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025