Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster menilai kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi dapat menekan aksi warga negara asing (WNA) yang nakal selama mereka berada di Pulau Dewata.
“Supaya orang asing di Bali ini tertib, karena banyak kenakalan,” kata Koster di sela menghadiri pengukuhan Satgas Patroli Imigrasi di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Selasa.
Ia mengapresiasi upaya yang dilakukan jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi dan jajaran turunannya di Bali.
Orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Bali itu berharap kolaborasi dapat diperkuat dalam menekan pelanggaran keimigrasian, aturan hukum dan pelanggaran budaya yang berpeluang dilakukan oleh orang asing di Bali.
“Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan Menteri Imigrasi dan jajaran,” ucapnya.
Baca juga: Menteri Imipas kukuhkan Satgas Patroli awasi WNA di Bali
Sebelumnya, Koster pada Mei 2023 menerbitkan panduan kepada wisatawan mancanegara agar mereka tidak melanggar aturan hukum dan budaya di Bali.
Panduan mencakup larangan (don’t) dan kewajiban (do’s) yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama berada di Bali.
Sementara itu, di Bali terdapat tiga kantor Imigrasi yakni Imigrasi Ngurah Rai yang menjadi salah satu titik konsentrasi turis asing, dengan wilayah kerja mencakup Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan yang masuk Kabupaten Badung.
Selain itu, Imigrasi Denpasar mencakup wilayah kerja meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung yakni Badung bagian utara di Kecamatan Abiansemal, Mengwi dan Petang, kemudian Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Tabanan.
Baca juga: Polda Bali buru WNA Rusia jadi otak penganiayaan WNA Lithuania
Terakhir, Kantor Imigrasi Singaraja yang mencakup wilayah kerja Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem.
Sementara itu, selama Januari hingga 24 Juli 2025, WNA yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai tercatat ada 148 orang, dengan kasus paling banyak terkait overstay yakni mencapai 66 orang.
Imigrasi membentuk Satgas Patroli yang menyasar WNA diduga melanggar aturan keimigrasian di sejumlah titik wisata di Bali yang bertugas pada 1-31 Agustus 2025 dan berpotensi dapat diperpanjang.
Petugas Imigrasi itu bekerja sama dengan pihak lain di antaranya TNI, Polri, Satpol PP hingga petugas keamanan adat atau Pecalang yang dikukuhkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.