Grab nilai skema pengangkatan karyawan rugikan mitra pengemudi

15 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi menilai bahwa mengubah status mitra pengemudi menjadi karyawan tetap berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi para mitra pengemudi ojek daring.

Menurut Neneng dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (13/6), apabila seluruh mitra pengemudi harus diangkat menjadi karyawan, hanya sebagian kecil yang kemungkinan besar bisa diserap oleh perusahaan. Keterbatasan itu didasari oleh pertimbangan hak-hak yang harus dipenuhi perusahaan kepada karyawan seperti gaji, cuti, pensiun, dan lainnya.

Ia mencontohkan kasus di Spanyol di mana pada tahun 2021 pemerintah negara tersebut mengeluarkan kebijakan Riders' Law yang mewajibkan mitra kurir daring diangkat menjadi karyawan. Saat penerapannya, salah satu aplikasi yang beroperasi di negara tersebut hanya mampu mengangkat 17 persen mitra pengemudi menjadi karyawan tetap.

Baca juga: Grab jelaskan penerapan potongan tarif aplikasi 20 persen kepada mitra

"Kebayang kalau di Indonesia hanya 17 persen yang bisa diserap, yang lain mau ke mana? Bagaimana mereka mendapatkan income (pendapatan)?" ujar Neneng.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa status sebagai karyawan memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dibandingkan dengan skema kemitraan.

Dengan status sebagai karyawan, pengemudi akan memiliki jam kerja tetap, melalui proses seleksi ketat seperti wawancara dan evaluasi rutin, serta bisa diberhentikan jika kinerja tidak memenuhi standar perusahaan.

Baca juga: Grab tegaskan belum ada pembicaraan terkait merger dengan GoTo

"Begitu dia di-PHK, panik cari kerja, kan nggak gampang. Kecuali memang banyak sekali lapangan pekerjaan tersedia," jelasnya.

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |