Gakkum ESDM cari pemilik sah kapal KM JOI I, klarifikasi dibuka 7 hari

2 days ago 15

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mencari pemilik sah Kapal KM JOI I yang ditemukan sebagai barang bukti dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum aESDM Jeffri Huwae mengatakan pihaknya membuka kesempatan selama tujuh hari bagi pihak yang merasa memiliki hak atas Kapal KM JOI I untuk membuktikan kepemilikannya sebelum barang bukti tersebut diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

“Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap hak setiap pihak. Karena itu, kami membuka kesempatan kepada masyarakat atau pihak yang merasa memiliki hak atas Kapal KM JOI I untuk menyampaikan bukti kepemilikan yang sah,” kata Jeffri dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu.

Ia menyebut langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara sekaligus untuk menjamin perlindungan terhadap hak setiap pihak.

Kapal KM JOI I merupakan barang bukti yang diamankan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara.

Kapal tersebut sebelumnya diamankan oleh Pangkalan TNI AL Bangka Belitung di Dermaga Tanjung Tuing, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, pada 5 Februari 2025 sebelum diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ESDM.

Berdasarkan dokumen penyidik, KM JOI I merupakan kapal perikanan berbahan kayu dengan panjang sekitar 14 meter dan berbobot 17 Gross Ton (GT).

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan pemilik yang tercantum dalam dokumen kapal bukan merupakan salah satu awak kapal yang diamankan saat operasi penindakan.

Saat ini kapal berada dalam pengawasan Ditjen Gakkum ESDM dengan pengamanan oleh Lanal Bangka Belitung. Berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkal Balam, kondisi fisik kapal telah mengalami kerusakan berat dengan estimasi kondisi tersisa sekitar 30 persen.

Kapal juga telah dikandaskan secara sengaja akibat mengalami kebocoran sehingga berpotensi tenggelam apabila tetap berada di laut. Kondisi tersebut menyebabkan biaya penyimpanan dan perawatan kapal terus meningkat.

Menurut Jeffri, untuk mencegah penurunan nilai barang bukti, penyidik berencana mengajukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023.

Hasil pelelangan nantinya akan menjadi alat bukti pengganti dalam proses peradilan.

Sebelum proses tersebut dilaksanakan, Ditjen Gakkum ESDM mengundang pihak yang mengaku sebagai pemilik sah maupun lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan yang memiliki hak tanggungan atau hipotek atas KM JOI I untuk menyampaikan klarifikasi dengan membawa dokumen asli kepemilikan beserta dokumen pendukung lainnya.

“Penyampaian klarifikasi diberikan paling lambat tujuh hari kalender sejak tanggal pengumuman diterbitkan, tanggal 6 Juli hingga 13 Juli 2026,” ujar Jeffri.

Ia menambahkan apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat pihak yang dapat membuktikan hak kepemilikannya secara sah, penyidik akan melanjutkan proses pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditjen Gakkum ESDM menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pengelolaan barang bukti tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan atas haknya.

Pengumuman pencarian pemilik kapal dapat diakses pada tautan berikut ini https://esdm.go.id/assets/media/content/content-pengumuman-kepemilikan-kapal-km-joi-i.pdf.

Baca juga: Bahlil perintahkan Dirjen Gakkum tegakkan hukum tanpa pandang bulu

Baca juga: Wakil Ketua MPR nilai Ditjen Gakkum ESDM tekan kerusakan lingkungan

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |