Filianingsih Hendarta ditanya KPK soal tugas-tugas DG Bank Indonesia

1 week ago 8
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024

Jakarta (ANTARA) - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengatakan dirinya ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tugas-tugas Dewan Gubernur (DG) BI.

“Ya tugas-tugas kami. Tugas-tugas Bank Indonesia, tugas-tugas BI, tugas-tugas DG,” ujar Filianingsih setelah diperiksa KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Filianingsih menyampaikan pernyataan tersebut setelah diperiksa KPK selama lebih dari 6 jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Berdasarkan laporan pewarta di lapangan, dia tiba sekitar pukul 13.42 WIB, dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Selain Deputi Gubernur, KPK panggil tiga anggota DPR pada kasus CSR BI

Adapun berdasarkan laman BI menyebut DG BI, terdiri atas Gubernur BI Perry Warjiyo, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, dan empat Deputi Gubernur yakni Juda Agung, Aida S. Budiman, Filianingsih Hendarta, dan Ricky P. Gozali.

Sementara itu, Filianingsih menyatakan kehadirannya pada Kamis (11/9) ini sebagai komitmen BI untuk membantu penyelesaian perkara tersebut.

Sebelumnya, Filianingsih Hendarta sempat dipanggil oleh KPK untuk menjadi saksi kasus tersebut, yakni pada 19 Juni 2025. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Baca juga: KPK panggil analis senior OJK jadi saksi kasus CSR BI-OJK

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |