Esensi pajak e-commerce dan lompatan perpajakan digital Indonesia

2 months ago 7

Jakarta (ANTARA) - Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, pemerintah Indonesia menyadari bahwa sistem perpajakan harus turut berevolusi untuk merespon lompatan perubahan sektor perpajakan yang timbul dari ekositem digital tersebut.

Lahirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 adalah salah satu wujud nyata dari respon adaptif tersebut, dimana regulasi dimaksud bukan sekadar aturan administratif, tetapi bagian dari strategi besar untuk memperluas basis pajak, menciptakan keadilan fiskal, serta menjaga keseimbangan antara inovasi dan kepatuhan pajak di era digital.

Peraturan ini dikeluarkan untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak

Secara garis besar, peraturan itu mengatur tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh), serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan berbasis sistem elektronik (e-commerce/digital platform).

Intinya, kebijakan ini juga memperkuat peran penyelenggara marketplace sebagai kolektor PPh Pasal 22.

Transformasi digital sendiri telah mengubah wajah perekonomian secara radikal. Pedagang kecil dan besar kini menjual produknya tidak lagi melalui toko fisik, tetapi melalui marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, hingga platform global seperti Amazon dan TikTok Shop. Volume transaksi yang besar dan berbasis teknologi ini menjadikan e-commerce sebagai sektor yang kaya potensi pajak.

Namun, tantangannya adalah bagaimana memastikan para pelaku usaha digital, termasuk UMKM, tetap membayar pajak dengan tertib tanpa membuat mereka terbebani secara berlebihan. PMK 37 menjadi jawaban melalui pendekatan baru: menunjuk marketplace (Pihak Lain) sebagai pemungut PPh Pasal 22, dan menetapkan tarif ringan, yakni hanya 0,5% dari peredaran bruto.

Baca juga: Menata pajak digital demi keadilan fiskal yang lebih luas

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |