Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan sudah memberi izin impor bahan bakar minyak (BBM) untuk stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) swasta sejak Januari 2025.
“Izin impornya sudah selesai sejak Januari 2025,” ucap Bahlil dalam konferensi pers bertajuk “Capaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.
Menurut Bahlil, kelangkaan BBM di SPBU swasta diakibatkan oleh keterlambatan kapal yang mengantar BBM. Meskipun demikian, Bahlil menolak untuk mengomentari lebih lanjut, sebab kelangkaan BBM di SPBU swasta berada di luar kendali pemerintah.
Yang bisa pemerintah kendalikan, lanjut dia, adalah Pertamina.
“Kalau untuk BBM kita, hari ini semuanya clear, artinya untuk konsumsi masyarakat itu nggak ada masalah. Bahwa ada perusahaan-perusahaan yang mungkin belum menjalankan atau barangnya sedang di perjalanan, itu urusan mereka,” ucap Bahlil.
Yang jelas, lanjut dia, tugas dari pemerintah adalah menjamin rakyat mendapatkan BBM.
Baca juga: Indonesia pertimbangkan batasi ekspor batu bara
Sebelumnya, President Director & Managing Director Mobility Shell Indonesia Ingrid Siburian menyampaikan bahwa kelangkaan stok bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Shell diakibatkan oleh kendala dalam pengadaan dan penyaluran.
“Shell Indonesia ingin menginformasikan bahwa saat ini terdapat kendala dalam pengadaan dan penyaluran produk BBM,” ucap Ingrid kepada ANTARA dari Jakarta, Jumat (31/1).
Ingrid menyampaikan bahwa Shell Indonesia berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan ketersediaan produk BBM di SPBU Shell secepatnya.
Meskipun terjadi kelangkaan stok BBM, Ingrid menyampaikan bahwa SPBU Shell tetap beroperasi untuk melayani masyarakat dengan produk layanan lain yang tersedia, termasuk Shell Select dan bengkel.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ucap Ingrid.
Baca juga: Realisasi lifting migas sepanjang 2024 sebesar 1.606,4 MBOEPD
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025