Empat pelaku residivis curanmor di Batuceper Tangerang ditangkap

2 months ago 23
“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas kejahatan jalanan di wilayah Batuceper. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan,”

Tangerang (ANTARA) - Personil dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap empat spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan roda empat di wilayah Batuceper yang diketahui merupakan residivis.

Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan di Tangerang Sabtu mengatakan empat pelaku dari dua kelompok berbeda berhasil ditangkap dalam operasi penindakan yang digelar Unit Reskrim

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku curanmor roda dua berinisial RP dan IR serta dua pelaku curanmor roda empat berinisial SD dan SL

“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas kejahatan jalanan di wilayah Batuceper. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan,” kata Kompol Gunawan

Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik.

Baca juga: Anaknya dilarang pinjam mainan, seorang pria aniaya bocah di Tangerang

Baca juga: Pegawai minimarket dibekuk usai lecehkan anak dengan modus top up game

Baca juga: Begini kronologi kecelakaan antara KAI dengan truk di Tangerang

Sementara itu, dua pelaku lain yang mencuri mobil boks Mitsubishi L300 dibekuk bersama barang bukti satu unit mobil boks, sepeda motor, tang potong, gembok dan rantai yang telah dirusak, serta sejumlah kunci palsu.

Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono menambahkan pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan.

Ia juga mengingatkan agar pemilik kendaraan selalu menggunakan pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan, kami harap masyarakat segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui call center Polri 110. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menekan angka kejahatan,” ujar Prapto.

Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Batuceper.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |