Tangerang (ANTARA) - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan proses ekstradisi terhadap termohon bernama Alexander Vladimirovich Zverev (AVZ) ke Pemerintah Federasi Rusia melalui program kerja sama resmi antarpemerintah (G To G) atas rute penerbangan Denpasar-Moskow pada Kamis (10/7) malam.
"Nanti dari Denpasar, karena kita tidak ada langsung Jakarta flight ke Moskow. Mereka minta langsung kepada yang bersangkutan untuk dikirimkan via pesawat dari Indonesia menuju Moskow," kata Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo di Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan tahapan pemulangan terhadap Alexander Vladimirovich Zverev kepada Pemerintah Federasi Rusia memanfaatkan hasil perjalanan diplomasi antara Presiden RI dan Presiden Rusia yang telah dilakukan beberapa pekan lalu.
"Dan ini, merupakan perjalanan atau ole-ole dari yang terhormat Presiden Republik Indonesia, bekerja sama dengan yang mulia Federasi Rusia Putin, menyatukan perjanjian hubungan penerbangan langsung dari Moskow ke Denpasar," ujarnya.
Dia menjelaskan sebelum dilakukan pemulangan melalui jalur udara, Alexander Vladimirovich terlebih dahulu akan melalui perjalanan Jakarta-Denpasar yang kemudian pada malam hari ini langsung diterbangkan ke Moskow.
"Tidak (pengamanan ekstra), dia hanya naik pesawat komersil aja, tapi tentu dari APH ada pengawalan, sesuai dengan protokol dan prosedur pengawalan akan dilakukan," tuturnya.
Baca juga: Penyerahan AVZ jadi ekstradisi pertama antara Indonesia-Rusia
Menurut Widodo, Alexander diekstradisi lantaran tersangkut masalah hukum di negaranya, hingga dikeluarkan red notice sejak 2022. Hingga akhirnya, otoritas Rusia menemukannya berada di Indonesia.
"Jadi dia melakukan tindakannya itu di Rusia, bukan hukum Indonesia. Dia melanggar pelanggaran hukum, kemudian Rusia menemukan yang bersangkutan di sini, dan meminta Indonesia untuk mengembalikan," katanya.
Widodo menuturkan selama di Indonesia pada 2022-2025 yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Penyerahan yang bersangkutan beserta barang bukti pun dilakukan di Rutan tersebut.
Ia mengatakan jika alasan pihaknya tidak menghadirkan yang bersangkutan saat penyerahan ekstradisi di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, lantaran adanya permintaan dari Rusia.
Alexander dinyatakan tidak melakukan tindak pidana di Indonesia, melainkan di Rusia. Alexander ditangkap Polda Metro Jaya pada 2022 usai Federasi Rusia mengeluarkan red notice.
Permintaan Federasi Rusia terhadap yang bersangkutan itu kemudian dikabulkan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Kejaksaan RI serahkan termohon ekstradisi ke Pemerintah Rusia
Baca juga: DPR terima Surpres soal perjanjian ekstradisi RI-Rusia
Baca juga: Imigrasi Bali tangkap buronan interpol asal Rusia
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.