Denpasar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, I Putu Setiyawan (32), setelah terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta serta kewajiban membayar restitusi Rp32 juta secara tanggung renteng bersama empat terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Putu Setiyawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang, oleh karenanya dipidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp200 juta," kata majelis hakim.
Empat terdakwa lain yang telah divonis dalam perkara terpisah adalah Direktur PT Awindo International Perwakilan Bali Iwan, Nakhoda KM Awindo 2A Jaja Sucharja, Direktur CV Pelaut Bahari Sejahtera Refdiyanto, dan karyawan bernama Titin Sumartini. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Hakim juga menyoroti status terdakwa yang saat peristiwa terjadi masih berprofesi sebagai anggota Polri dan seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat, namun justru menyalahgunakan kewenangan serta jabatannya untuk melakukan tindak pidana.
Karena itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara.
Usai putusan dibacakan, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap terdakwa bersama sejumlah pihak lain terlibat dalam perekrutan dan penempatan calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A milik PT Awindo International pada Agustus 2025.
Para korban direkrut melalui iklan lowongan kerja yang menjanjikan pekerjaan dan penghasilan menarik. Namun, mereka kemudian ditempatkan di kapal penangkap cumi dengan masa kerja hingga 10 bulan di laut serta jam kerja yang lebih panjang dari yang dijanjikan.
Para korban juga diduga mengalami pembatasan komunikasi, pengambilan dokumen identitas, penjeratan utang, hingga ancaman apabila menolak bekerja atau berusaha meninggalkan proses penempatan.
Dalam persidangan terungkap terdakwa berperan dalam proses perekrutan calon ABK, pengumpulan dokumen identitas korban, penyaluran dana operasional perekrutan, serta pembagian dan penandatanganan Perjanjian Kerja Laut (PKL) di atas kapal.
Baca juga: Eks Kanit Gakkum Polresta Yogyakarta dihukum 2 tahun 6 bulan penjara
Baca juga: Polisi selidiki dugaan TPPO ibu tega jual anak di Makassar
Baca juga: Pengungkapan kasus TPPO tunjukkan komitmen nyata Polri lindungi anak
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































