Jakarta (ANTARA) - Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai perpanjangan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100 persen di dalam negeri untuk satu tahun berdampak positif terhadap penguatan likuiditas valuta asing (valas) domestik.
“Terkait DHE, makin lama makin bagus. Artinya, ada likuiditas valas yang akan masuk dan simpanan valas di bank domestik bisa meningkat,” kata Bhima, dikutip di Jakarta, Rabu.
Simpanan itu menjadi modal bagi bank untuk penyaluran kredit valas. Dengan tersedianya pembiayaan valas dari domestik, maka yang menerima keuntungan adalah pelaku eksportir.
Terlebih, kata dia, ada batas minimum nilai ekspor untuk menentukan pelaku usaha yang wajib menyimpan DHE di bank domestik, yang umumnya menyasar eksportir sumber daya alam (SDA) dengan nilai ekspor besar. Dengan demikian, pelaku usaha yang ekspornya relatif kecil-menengah tidak terlalu terdampak dengan kebijakan tersebut.
“Kalau ada yang bilang DHE diparkir satu tahun itu berpengaruh terhadap kemampuan pelaku usaha eksportir untuk membiayai modal, itu kan hanya DHE yang sifatnya SDA. Saya kira ini juga bisa menjawab bahwa stabilitas rupiah bisa didorong dengan adanya DHE yang lebih banyak dari sektor SDA,” ujar dia.
Dia melanjutkan, DHE dari sektor SDA seharusnya berada dalam kuasa negara. Akan tetapi, sejumlah operasi tambang dan sawit dikelola oleh perusahaan swasta meski beroperasi di lahan hak guna usaha (HGU) yang dimiliki negara.
Maka, DHE yang sebelumnya dialihkan ke luar negeri, harus segera dikembalikan ke Indonesia.
“Ini bukan berarti DHE masuk ke kantong pemerintah, tapi ke likuiditas domestik, jadi makin besar,” tuturnya.
Baca juga: Pemerintah diminta imbangi aturan baru DHE sesuai saran "stakeholders"
Baca juga: Mendag yakin aturan DHE tak pengaruhi kinerja ekspor
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) ini akan diberlakukan secara menyeluruh sebesar 100 persen untuk periode satu tahun.
Airlangga menyatakan pemerintah dan Bank Indonesia mempersiapkan fasilitas berupa tarif PPh 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian menjelaskan berbagai mekanisme yang mendukung eksportir dalam memanfaatkan DHE.
Menurutnya, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Airlangga menambahkan, Instrumen penempatan DHE sebagai agunan akan dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK). Hal tersebut menurut Airlangga tidak mempengaruhi rasio utang perusahaan.
Baca juga: Airlangga sebut pembahasan revisi DHE SDA telah rampung
Baca juga: Rupiah menguat seiring kekhawatiran terhadap kebijakan tarif AS mereda
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2025