Jakarta (ANTARA) - Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin berpendapat keputusan pemerintah memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) menunjukkan bahwa pemerintah memprioritaskan hak aparatur sipil negara (ASN).
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah mengedepankan hak ASN,” kata Wijayanto saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Wijayanto optimistis pemberian THR akan memberikan dampak ekonomi yang besar, mengingat kebijakan ini menyangkut dana besar yang akan dikonversi menjadi belanja dalam waktu singkat.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025.
Hal itu menyambung arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Namun, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah memberikan kepastian terkait pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN.
Kendati begitu, Wijayanto menyebut kebijakan itu tidak serta merta bisa merefleksikan kesehatan keuangan negara.
“Terkait kondisi fiskal, hal ini tidak bisa dijadikan parameter bahwa kondisi fiskal sangat solid, mengingat pengeluaran tersebut merupakan kewajiban pemerintah yang sifatnya periodik, sifat tahun pasti terjadi, dan alokasi anggaran tentunya sudah disiapkan jauh hari sebelumnya,” tutur dia.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran senilai Rp49,4 triliun untuk THR ASN tahun 2025.
Anggaran THR teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).
Perkiraan kebutuhan anggaran THR adalah sekitar Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri.
Pada BA BUN, telah dialokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN daerah adalah sekitar Rp19,3 triliun.
Bagi ASN daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.
THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.
Baca juga: Ekonom: THR tegaskan komitmen negara jaga kesejahteraan ASN
Baca juga: Celios: Pemberian THR kepada ASN beri efek positif ke ekonomi daerah
Baca juga: Ekonom Indef sebut THR ASN jadi bantalan hadapi lonjakan harga
Baca juga: Ekonom: Stabilitas harga perlu dijaga seiring dengan kepastian THR
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025