Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) agar mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan untuk mendukung pembangunan desa yang lebih baik.
“Keterbukaan informasi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat itu penting sebagai bentuk pertanggungjawaban. (Namun) yang jadi masalah adalah (jika) pengelolaannya tidak transparan. Kalau sudah transparan, masyarakat bisa melihat berapa dana yang didapat dan bagaimana penggunaannya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Setyo mengatakan terdapat 90 persen desa yang sudah memanfaatkan kegiatan perencanaan, tapi hanya 60 persen yang menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), artinya, masih banyak desa yang belum transparan.
Setyo juga mendorong Kemendes PDT untuk meminta kepala desa menggunakan sistem pelaporan keuangan yang sudah ada, sehingga para pengelola keuangan desa bisa lebih transparan. Selain itu, Kemendes PDT dapat mengeluarkan regulasi yang dilengkapi sanksi tegas.
“Dengan adanya sanksi, pengelolaan keuangan terjaga dan masyarakat bisa merasakan pembangunan serta fasilitas yang baik di desanya”, ujarnya.
Setyo juga menyinggung salah satu program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Staranas PK) yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu Sistem Informasi Keuangan Desa (SIKD) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Menurutnya, Kemendes PDT bisa turut ambil bagian karena pembenahan desa adalah program lintas lembaga.
Baca juga: Kejagung dan Kemendes bersinergi cegah kebocoran dana desa
“Ini bisa jadi program lintas lembaga, sehingga perlu duduk bersama, berdiskusi untuk bisa mendorong kepala desa dan pejabat lainnya di daerah jadi transparan,” kata Setyo.
Sementara Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, mengingatkan nota kesepakatan bersama (MoU) antara KPK dan Kemendes PDT yang akan berakhir pada Juli 2025.
Untuk itu, Agus meminta ke depan pertukaran data antara KPK dan Kemendes PDT dapat dilakukan otomatis. “Ke depan, saya minta kita bisa saling akses ke dalam sistem informasinya. Sehingga KPK bisa melakukan analisis pengelolaan keuangan di desa dan apa yang terjadi di desa,” pesan Agus.
Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, menyambut baik masukan dari KPK, termasuk terkait penggunaan SIKD dan SIPD.
“Ke depan sistem ini akan link dengan kami, bahkan ke depan kami berencana semua dana desa ada di layar kantor desa sehingga masyarakat bisa melihatnya. Ini yang sedang kami usahakan,” ungkapnya.
Yandri berharap KPK dapat terlibat dalam upaya pencegahan agar dana desa bisa optimal digunakan untuk kemakmuran masyarakat desa. Sebelumnya, Yandri juga mengatakan pihaknya telah intens melakukan sosialisasi kepada kepala desa.
“Ini kami lakukan agar kepala desa tahu bahwa Kemendes PDT serius dalam mengawasi dana desa termasuk saat (ada yang) melakukan penyimpangan,” ucapnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025