Jakarta (ANTARA) - Perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) Maxim Indonesia memberikan dukungan tambahan bagi para mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
“Sebagai perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi daring yang berkomitmen untuk memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi digital serta mendukung ekosistem gig worker di Indonesia, Maxim mendukung mitra pengemudi kami menjelang Hari Raya Idul Fitri ini melalui berbagai program bonus,” kata Public Relation Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir, di Jakarta, Rabu.
Yuan mengatakan, termasuk di dalam program bonus tersebut adalah bantuan sosial bagi mereka yang membutuhkan serta pengurangan potongan komisi aplikasi.
“Untuk bantuan sosial merupakan salah satu program sosial kami di bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran untuk membantu mitra pengemudi. Ini merupakan (program) Bantuan Hari Raya,” ujar Yuan.
Mengenai pemberlakuan SE BHR yang baru diresmikan tersebut, Yuan mengatakan pihaknya tengah mengkaji imbauan pemberian BHR kepada mitra pengemudi transportasi daring.
“Dan yang sedang kami kaji saat ini adalah pemberian Bonus Hari Raya dalam bentuk tunai yang sesuai dengan imbauan Kemnaker melalui surat edaran yang dikeluarkan,” ujar Yuan pula.
“Tentunya, butuh waktu dan rangkaian proses bagi kami untuk dapat menentukan keputusan secara spesifik mengenai Bonus Hari Raya 2025. Kami akan terus menjaga komunikasi dengan berbagai pihak untuk informasi dan perkembangan lebih lanjut,” katanya lagi.
Sebelumnya, pada Selasa (11/3), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meneken surat edaran (SE) terkait pemberian BHR kepada pengemudi ojol dan kurir daring.
Pada SE ini, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para mitra yang produktif dan berkinerja baik.
Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Ekonom nilai imbauan BHR untuk ojol inovasi kebijakan yang tepat
Baca juga: KSPI sebut perusahaan ojol harus pastikan status "driver" terkait THR
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025