Dukcapil Jaksel kejar 140 jiwa untuk lakukan perekaman e-KTP

2 weeks ago 9

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mengejar 140 jiwa untuk melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) sebagai upaya memaksimalkan pelayanan kependudukan.

"Tinggal 140 jiwa dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) dan perekaman," kata Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Nurrahman mengatakan jumlah penduduk wajib KTP di Jakarta Selatan mencapai sebanyak 1.816.385 orang pada 2024. Sementara, yang sudah melakukan proses perekaman sebanyak 1.816.245 penduduk.

Oleh karena itu, pada Februari ini menjadi target untuk melakukan perekaman dan coklit.

Baca juga: Dukcapil Jaksel jemput bola mudahkan pelajar miliki KTP elektronik

"Kita targetkan di Februari sudah perekaman atau dilakukan coklit untuk mengetahui kondisi penduduk tersebut," ujarnya.

Sudin Dukcapil pun tengah melakukan pemetaan dan coklit langsung di lapangan dan tidak ada kendala dalam pelaksanaannya.

"Insya Allah tidak ada kendala, namun ini kan masih dalam proses di lapangan, sehingga belum lengkap kita terima laporannya," ujarnya.

Sementara, sebanyak 107 pelajar SMK Kemala Bhayangkari Delog, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu memanfaatkan layanan "jemput bola" yang dilakukan Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan.

Kasatpel Dukcapil Kelurahan Ragunan, Bambang Irawan, mengatakan, layanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada para pelajar, yakni perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca juga: Jaksel rekam e-KTP 52 warga penyandang disabilitas pada 2024

"Untuk perekaman KTP elektronik kita sasar pelajar 16-17 tahun dan untuk aktivasi IKD mereka yang sudah mempunyai KTP juga bisa ikut merasakan," ujar Bambang.

Dari 107 pelajar yang memanfaatkan layanan, 84 pelajar diantaranya melakukan perekaman KTP elektronik dan 20 pelajar lainnya melakukan aktivasi IKD, serta tiga pelajar lainnya menerima KTP elektronik.

Adapun Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) 52 warga penyandang disabilitas pada 2024.

Kegiatan perekaman KTP elektronik sudah dapat dimulai pada saat seseorang berusia 16 tahun.

Dengan begitu, saat individu berulang tahun maka dapat langsung datang ke kelurahan atau tempat perekaman awal untuk mengambil KTP tersebut.

Dukcapil DKI merujuk Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) mencatat sebanyak 458 orang berusia 17 tahun di lima administrasi kota Jakarta dan satu Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan rekam KTP elektronik.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |