Jakarta (ANTARA) - Sebanyak dua personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dipecat dari dinas militer usai terbukti menjadi perencana dalam kasus penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 harus dipisahkan dari lingkungan TNI Angkatan Laut dengan cara diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas militer," ucap Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Dua TNI dimaksud, yaitu Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko dan Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi.
Hakim Ketua menjelaskan dalam tuntutannya, oditur militer memang tidak mengajukan penjatuhan pidana tambahan kepada kedua terdakwa berupa pemecatan dari dinas militer.
Namun, Majelis Hakim berbeda keyakinan dengan oditur yakni kedua terdakwa tidak layak untuk tetap dipertahankan pada dinas militer dalam rumah besar TNI, dengan mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan dari sudut pandang terhadap terdakwa masing-masing.
Baca juga: Empat personel TNI divonis 1,5–3 tahun penjara di kasus Andrie Yunus
Hakim Ketua membeberkan pertimbangan dimaksud, yakni perbuatan yang dilakukan empat personel TNI merupakan akibat dari provokasi secara tidak langsung dari Serda Edhi dan ide dari Lettu Budhi, yang menyarankan untuk menggunakan air keras agar cepat dan praktis daripada memukul yang bisa mengakibatkan penderitaan Andrie lebih berat dan fatal.
Kemudian, status kedua terdakwa, yang merupakan prajurit berdinas di satuan marinir yang sudah dilatih untuk menghadapi musuh negara, namun keduanya malah mengkhianati negara dengan melakukan penganiayaan dengan cara menyiram Andrie Yunus dengan air keras, turut dipertimbangkan sebagai kelayakan pemecatan dari dinas militer.
Hakim Ketua menegaskan Andrie, merupakan rakyat biasa, sehingga hubungan TNI dengan rakyat tidak boleh dipisahkan.
"Meski TNI harus memiliki sifat keprajuritan, tanpa memiliki sifat-sifat kerakyatan maka dia bukan prajurit yang ideal," kata Hakim Ketua.
Selain itu, pertimbangan lainnya, yakni tindakan Edi, yang sejak awal sudah mencoba untuk memprovokasi Budhi secara tidak langsung sehingga akhirnya Budhi memberikan gagasan dan ide melakukan penyiraman dengan cairan air keras terhadap Andrie, merupakan tindakan yang jauh dari nilai-nilai keprajuritan.
Baca juga: Empat personel TNI hadapi sidang putusan kasus penyiraman Andrie Yunus
Tindakan itu, lanjut Hakim Ketua juga sangat jauh dari sifat seorang prajurit yang memegang Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
Maka dari itu, Majelis Hakim berpendapat perbuatan kedua terdakwa sangat bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat.
Dalam rangka mendukung tugas pokok TNI, sikap dan sifat yang melekat pada diri kedua terdakwa, berdasarkan tindakannya dihubungkan dengan nilai yang berlaku dalam kehidupan prajurit, pun telah menunjukkan bahwa pada diri keduanya tidak terdapat lagi sikap dan sifat yang selayaknya dimiliki oleh prajurit TNI.
Di samping itu, Hakim Ketua menyampaikan apabila dipertahankan dalam dinas militer, dikhawatirkan kedua terdakwa, dalam statusnya sebagai prajurit TNI, akan mencemarkan nama baik dan mengganggu serta menggoyahkan sendi-sendi pembinaan, disiplin, dan tata tertib kehidupan prajurit TNI.
"Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terdakwa satu dan terdakwa dua tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai prajurit TNI," ungkap Hakim Ketua.
Baca juga: Sidang putusan kasus penyiraman Andrie Yunus digelar pada 10 Juni
Pidana penjara
Selain dipecat dari dinas militer, Edi dan Budhi masing-masing divonis pidana penjara selama tiga tahun serta dua tahun dan enam bulan. Sementara terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya serta Lettu Sami Lakka, hanya dijatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun serta satu tahun dan enam bulan.
Keempat personel TNI terbukti menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.
Adapun sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.
Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.
Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, di mana telah diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.
Baca juga: Empat personel TNI penyiram Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































