Dua pengusaha didakwa rugikan negara Rp61,54 M kasus korupsi Kemendag

16 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Dua orang penyedia barang dan jasa atas nama Bambang Widianto dan Mashur didakwa merugikan keuangan negara Rp61,54 miliar terkait dengan perkara korupsi pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018—2019.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Saut Mulatua menyebutkan Bambang merupakan kuasa direksi PT Piramida Dimensi Milenia, sedangkan Mashur merupakan pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia pada tahun 2018 dan PT Dian Pratama Persada pada tahun 2019.

"Kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.

Selain didakwa merugikan keuangan negara, keduanya juga diduga memberikan suap sebesar Rp21,73 miliar kepada Putu Indra Wijaya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 di Kemendag serta Rp 1,96 miliar kepada Bunaya Priambudi selaku PPK pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2019 di Kemendag.

Suap diberikan agar Putu dan Bunaya dapat mengatur untuk memenangkan perusahaan yang digunakan oleh Bambang dan Mashur dalam proses kegiatan pengadaan gerobak dagang pada Kemendag periode 2018—2019.

Baca juga: Polri tetapkan 2 ASN Kemendag tersangka korupsi gerobak dagang

Baca juga: Polri tetapkan 2 pihak penyedia tersangka korupsi gerobak dagang

Tidak hanya itu, keduanya pun didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang dikorupsi sebesar Rp44,5 miliar dan Rp22,13 miliar, yakni dengan cara mengirimkan uang ke rekening orang lain, membeli aset berupa apartemen, tanah, mobil mewah, dan motor, serta pembayaran utang.

Dengan demikian, keduanya terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, JPU mengungkapkan perbuatan korupsi keduanya telah memperkaya Bambang sebesar Rp10,66 miliar, Putu senilai Rp17,13 miliar, Bunaya sebesar Rp1,96 miliar, Mashur sebesar Rp1,24 miliar, dan Didi Kusuma selaku pelaksana lapangan sebanyak Rp200 juta.

Selain itu, memperkaya Bani Ikhsan dan Ryno Hilham Akbar masing-masing selaku ketua dan anggota pokja pemilihan sebesar Rp680 juta, kemudian Muryadi Nugroho selaku panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) sebesar Rp30 juta, Wenang Agus selaku staf bagian keuangan di Kemendag sebesar Rp10 juta, Muslim senilai Rp550 juta, Yusuf Purnama sebanyak Rp147,2 juta, dan Yusmito selaku Ketua Tim Pokja II sebesar Rp400 juta.

Di samping itu, juga memperkaya Beni Susanto sebanyak Rp65 juta, Dennita Aritonang sebesar Rp116,5 juta, Sri Rahayu dan Intan Pardede masing-masing sebagai Direktur dan Komisaris PT Dian Pratama Persada sebesar Rp236,8 juta, Seno senilai Rp10 juta, serta Wasito sebanyak Rp25 juta.

JPU menjelaskan bahwa perkara dimulai saat Bambang, Mashur, serta Didi bertemu dengan Putu dan Bunaya untuk meminta informasi tentang kegiatan pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 dan 2019.

Baca juga: Tom Lembong kecewa atas dakwaan kasus korupsi importasi gula

Baca juga: Kejagung periksa pejabat Kemendag terkait kasus impor gula

Dalam pertemuan ketiganya, juga meminta kepada Putu dan Bunaya untuk menyerahkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan gerobak dagang tersebut kepada Bambang dan Mashur, dengan menjanjikan uang operasional sebesar Rp835 juta kepada Putu dan komis senilai 7 persen dari nilai kontrak kepada Bunaya.

Bambang, Mashur, Didi, dan Putu disebut sepakat menggunakan PT Piramida Dimensi Milenia, yang oleh mereka diketahui tidak memenuhi persyaratan atau kualifikasi penyedia berang yang ditetapkan dalam kerangka acuan kerja (KAK), berupa kepemilikan workshop, peralatan, dan izin industri untuk mengikuti lelang dan akan dimenangkan oleh pokja sesuai dengan arahan Putu.

Bambang dan Putu lantas menandatangani kontrak (surat perjanjian) pelaksanaan pekerjaan, padahal Putu mengetahui PT Piramida Dimensi Milenia kerja sama pperasional (KSO) PT Arjuna Putra Bangsa tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 sebagai akibat adanya penarikan dukungan oleh perusahaan pendukung.

"Selain itu, Bambang, Mashur, Didi, Putu, dan Bunaya telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain," ucap JPU menambahkan.

Tidak hanya itu, JPU mengungkapkan bahwa Bambang, Mashur, Putu, dan Bunaya mengetahui pekerjaan yang belum selesai dikerjakan, tetapi telah menyiapkan dan menandatangani dokumen permintaan pembayaran serta mengajukan permintaan pembayaran 100 persen kepada pejabat penandatangan surat perintah membayar (SPM).

Hal itu dilakukan dalam rangka membayar PT Piramida Dimensi Milenia KSO PT Arjuna Putra Bangsa dan PT Dian Pratama Persada, tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |