Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi di Jakarta pada Minggu bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Dikutip dari akun X resmi @tmcpoldametro, layanan tersebut dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di lokasi berikut:
Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald's, Duren Sawit.
Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Baca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir
Beberapa persyaratan yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Baca juga: Daftar negara dengan masa berlaku SIM tercepat di dunia
Baca juga: Ini persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































