Jakarta (ANTARA) - PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) bersama PT Sucofindo memperkuat sinergi untuk mencegah praktik under-invoicing produk ekspor yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Kita nggak boleh lagi kasih ruang buat praktik under-invoicing. Verifikasi harus benar-benar diperkuat supaya semua transaksi bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Melalui kolaborasi ini, Sucofindo akan memperkuat perannya sebagai verifikator independen guna memastikan transparansi dan akuntabilitas nilai transaksi ekspor.
Selain memperketat pengawasan perdagangan guna menghindari kerugian negara akibat praktik tersebut, Sucofindo juga terus memperkuat perannya dalam mendukung tata kelola ekspor mineral nasional melalui penyusunan strategi identifikasi mineral ikutan, termasuk komoditas Rare Earth Elements (REE) dan unsur radioaktif.
Baca juga: Apindo nilai DSI perkuat tata kelola ekspor tanpa bebani usaha
Langkah ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, menjaga kelancaran ekspor, sekaligus mendukung agenda hilirisasi mineral nasional.
Dony menggelar pertemuan dengan Direktur Utama PT Sucofindo Sandry Pasambuna untuk membahas langkah konkret pencegahan under-invoicing, perkembangan strategi identifikasi mineral ikutan, penguatan mitigasi risiko ekspor, serta sinkronisasi langkah dalam mendukung tata kelola sektor mineral yang lebih efektif dan terintegrasi.
Melalui kolaborasi ini, BP BUMN bersama Danantara mendorong penguatan peran BUMN dalam menciptakan sistem verifikasi ekspor yang lebih akuntabel, mendukung kepastian regulasi, serta memperkuat daya saing industri pertambangan Indonesia di pasar global.
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan PT DSI dibentuk sebagai strategi untuk menyetop kekayaan negara yang dibawa ke luar negeri melalui praktik-praktik ekspor ilegal, seperti manipulasi harga (under-invoicing) dan transfer pricing.
Baca juga: Prabowo: DSI kelola devisa 10,5 miliar dolar AS setelah sebulan terbentuk
Presiden Prabowo kemudian mencontohkan praktik under-invoicing yang telah dilakukan lebih dari 30 tahun di Indonesia sehingga negara merugi.
Presiden mencontohkan eksportir nakal kerap membuat kontrak penjualan minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp15.000 per kilogram, tetapi kemudian harga riil jualnya di negara-negara Eropa, misalnya Rp27.000 per kilogram.
Praktik semacam itu, kata Prabowo, telah membuat kekayaan negara hilang hingga 50 persen.
Oleh karena itu, Prabowo menjelaskan PT DSI itu dibentuk agar negara dapat mengetahui dan mengawasi ekspor komoditas-komoditas strategisnya, sekaligus mencegah praktik-praktik manipulasi ekspor yang merugikan negara dan rakyat Indonesia sebagai petani dan produsen.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































