Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meyakini bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung tidak keberatan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP memperkuat peran advokat.
Sejak pembahasan, dia mengaku sudah berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait hal tersebut.
Menurut Habiburokhman di Jakarta, Kamis, Kapolri Sigit berbesar hati dengan poin-poin yang akan menyeimbangkan peran negara dan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum.
"Selama ini state (negara) begitu powerful, warga negara begitu low battery. Begitu sangat tidak punya power," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta.
Dia pun tak menampik bahwa pasal-pasal yang ada di dalam revisi KUHAP bakal mengurangi kekuatan negara, dalam hal ini penyidik Polri.
Baca juga: DPR-Pemerintah selesai bahas 1.676 DIM revisi KUHAP dalam dua hari
Menurut dia, Polri pun ingin agar penyidik lebih profesional dalam bekerja.
"Bukan zamannya lagi menyidik dengan injak kaki, bukan zamannya lagi menyidik dengan menekan-nekan, kurang lebih begitu," katanya.
Dia menjelaskan bahwa dalam revisi KUHAP, advokat kini memiliki impunitas dengan tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana ketika mendampingi kliennya.
Hal tersebut merupakan aspirasi dari sejumlah pihak termasuk organisasi advokat.
Namun, Habiburokhman menegaskan bahwa advokat sudah diatur dalam undang-undang tersendiri dan perannya perlu berlandaskan kode etik profesi.
"Banyak sekali tersangka yang mendapat ketidakadilan hukum karena tidak didampingi advokat yang bisa berperan maksimal," katanya.
Baca juga: DPR dan pemerintah setuju impunitas advokat dijamin dalam RUU KUHAP
Baca juga: DPR sepakat penghinaan Presiden bisa restorative justice di RUU KUHAP
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.