DPR sebut IKM rokok berkontribusi 15 persen ke negara harus dilindungi

2 months ago 18

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi XI DPR M. Misbakhun menyatakan industri kecil menengah (IKM) rokok selama ini telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara hingga 15 persen sehingga pemerintah perlu melindungi keberadaannya.

Menurut dia, IKM rokok merupakan salah satu sektor padat karya yang selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai, menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

"Kontribusi IKM rokok terhadap penerimaan negara cukup signifikan, mencapai 10–15 persen. Industri ini juga menyerap tidak kurang dari 600.000 tenaga kerja langsung," ujar Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah perlu menjaga kelangsungan usaha IKM rokok secara kondusif, sebab selama ini industri rokok memiliki dampak ganda (multiplier effect) bagi penerimaan negara dan masyarakat juga merasakan manfaatnya.

Baca juga: Pemkab Garut belajar kembangkan industri rokok ke Kudus

Hal itu dikatakan Misbakhun menanggapi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang belum lama dibentuk untuk memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) periode 2025-2030 itu menyatakan operasi yang dilakukan Satgas BKC Ilegal agar tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan Industri Kecil Menengah (IKM) rokok, khususnya yang berada di wilayah Jawa Timur.

"Karena itu, Satgas BKC Ilegal sebaiknya ekstra hati-hati dalam melakukan operasi tersebut dengan melakukan pendekatan preventif," katanya.

Menurut dia, upaya Satgas BKC Ilegal lebih difokuskan pada produk-produk yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi pada penerimaan negara, dengan menempatkan IKM rokok secara proporsional dengan tidak menekan atau mematikan usaha mereka yang saat ini sedang tumbuh terutama di daerah-daerah Jawa Timur dan sekitarnya.

Baca juga: APKLI dukung Pemprov Jakarta lindungi anak dari rokok

"Kami mendorong Direktorat Jenderal Bea Cukai agar melakukan langkah nyata khususnya terhadap produk-produk yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi pada penerimaan negara untuk dibina dan ditertibkan secara administrasi agar ke depan ada kontribusi bagi penerimaan negara," katanya.

Mengutip data resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), dia menyebut, jumlah pabrik rokok yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebanyak 977 di Jawa Timur.

Sementara, data Kementerian Perindustrian, hingga tahun 2024 terdapat lebih dari 1.100 Industri Kecil Menengah (IKM) rokok yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Misbakhun juga menyerukan agar kebijakan fiskal dan regulasi di sektor tembakau lebih berkeadilan serta mendukung iklim usaha yang sehat.

Pewarta: Subagyo
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |