Jakarta (ANTARA) - Komisi V DPR RI mengesahkan pagu indikatif anggaran 2025 untuk sejumlah kementerian dan lembaga negara, termasuk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dengan nilai hasil yang diefisiensikan hingga 50 persen.
Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis, Ketua Komisi V DPR Lasarus mengumumkan bahwa pagu indikatif APBN 2025 hasil efisiensi yang disahkan untuk BMKG adalah senilai Rp1,403 triliun dari sebelumnya senilai Rp2,826 triliun, kemudian untuk Basarnas Rp1,011 triliun dari sebelumnya Rp1,497 triliun.
Selain itu, Komisi V DPR Ri juga menyepakati besaran APBN 2025 setelah dilakukan efisiensi untuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (DPDT), dan Kementerian Transmigrasi.
Baca juga: Kemendes pangkas anggaran Rp1,03 triliun menindaklanjuti efisiensi
Adapun untuk Kementerian Pekerjaan Umum senilai Rp29,571 triliun dari sebelumnya Rp110.952 triliun, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) senilai Rp1,613 triliun dari sebelumnya Rp5,274 triliun, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dari sebelumnya senilai Rp2,192 triliun menjadi Rp1,157 triliun, kemudian Kementerian Transmigrasi dari senilai Rp122,4 triliun menjadi Rp75,023 triliun.
Meskipun sempat terjadi pembahasan panjang dan silang argumen dari para anggota Komisi V DPR RI terkait perubahan pagu indikatif kementerian dan lembaga karena dianggap dapat berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat di daerah karena anggaran dipangkas mencapai 50 persen tersebut.
Akan tetapi setelah diberikan pemahaman akhirnya dalam rapat yang berlangsung lebih dari satu jam itu para anggota Komisi V mencapai kesepakatan untuk mengesahkan anggaran hasil efisiensi untuk kementerian dan lembaga mitra kerja mereka itu.
Baca juga: Efisiensi anggaran, Menteri PU fokus ke empat bidang pembangunan
Lasarus mengatakan bahwa pengesahan pagu indikatif ini harus dilakukan karena sudah diatur dalam tata tertib dan juga sudah ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan diperkuat Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
“Pagu indikatif itu kewenangan penuh pemerintah, ya, itu sudah pakem, makanya ada Inpresnya dan turun surat dari Menteri Keuangan. Setelah disahkan pagu indikatifnya kita akan rapat khusus dengan kementerian dan lembaga terkait, yang kemudian diperdalam lagi programnya dengan eselon 1-3,” kata Lasarus.
Sementara itu, Kepala Basarnas Kusworo mengatakan bahwa semua itu sudah menjadi keputusan maka yang terpenting saat ini adalah bagaimana program-program pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tugas Basarnas harus tetap optimal.
Baca juga: Kemenkes respon efisiensi anggaran sebesar Rp19,6 triliun
"Layanan terhadap masyarakat tetap 24 jam dan itu tidak boleh tidak dilakukan," ujarnya.
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025