Bandung (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Daniel Mutaqien Syafiuddin menilai keputusan pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di empat lokasi tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, merupakan langkah yang tepat demi menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem kawasan tersebut.
Daniel mengatakan, pencabutan IUP merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam melindungi Geopark Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu kawasan laut terkaya di dunia.
“Sikap tegas ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak permisif terhadap pelanggaran analisis dampak lingkungan atau potensi kerusakan ekosistem,” kata Daniel di Bandung, Rabu.
Menurut dia, kolaborasi antara Kementerian ESDM, KLHK, dan Pemerintah Daerah Papua Barat menunjukkan sinergi yang baik, serta menjamin bahwa setiap keputusan berdasarkan data kelayakan lingkungan dan sosiologis.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR: Penertiban tambang Raja Ampat bisa menular
“Presiden Prabowo secara arif dan bijak memerintahkan pencabutan IUP empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat. Saya bangga pada Pak Presiden,” ujarnya.
Politisi dari Dapil Jawa Barat VIII itu juga menyoroti perlunya keterlibatan aktif semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat adat, hingga akademisi dan pelaku usaha, dalam proses evaluasi dan pengawasan sumber daya alam di wilayah-wilayah sensitif seperti Raja Ampat.
“Intinya ada evaluasi dan audit menyeluruh atas semua izin, terutama di pulau-pulau kecil. Kita dorong paradigma pembangunan yang tidak hanya berorientasi ekonomi jangka pendek, tapi juga menjaga keindahan dan fungsi ekologis untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama yang beroperasi di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Manyaifun, serta PT Nurham yang berlokasi di wilayah Waigeo Timur. Seluruhnya berada di dalam kawasan Global Geopark Raja Ampat.
Baca juga: KKP mengusulkan revisi pengelolaan pulau kecil imbas kasus Raja Ampat
Sedangkan PT Gag Nikel tidak dicabut IUP-nya, karena perusahaan dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Izin PT Gag Nikel itu terbit sejak 30 November 2017. Jadi logikanya tidak etis kalau ada yang menyerang Pak Bahlil atas peristiwa ini,” kata dia.
Meski demikian, Daniel mendukung langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mendorong agar seluruh aktivitas pertambangan tetap tunduk pada ketentuan amdal dan regulasi lingkungan hidup.
“Kita bisa dan harus selaras antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Menteri Bahlil menunjukkan keberanian dan kehati-hatian dalam menyikapi isu ini,” kata dia.
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025