Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menilai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat soal Agnez Mo melanggar hak cipta lagu milik Ari Bias, tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa Agnez Mo membawakan lagu tersebut hanya sebagai penyanyi, bukan sebagai penyelenggara event. Padahal, kata dia, pembayaran royalti sebuah lagu seharusnya dilakukan oleh penyelenggara event melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Kami tadi sepakat untuk terus mengawal proses hukum yang diajukan pihak Mbak Agnez," kata Habiburokhman saat menerima aspirasi dari pihak Agnez Mo, Dirjen Kekayaan Intelektual, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan putusan terhadap Agnez Mo itu menjadi perbincangan hingga menimbulkan kegaduhan. Sejauh ini, menurut dia, keputusan hakim pun belum dibatalkan dan masih berlaku terhadap Agnez.
Namun, dia mengingatkan bahwa putusan tersebut hanya mengikat kepada kedua belah pihak, dan tidak bisa menjadi rujukan bagi kasus-kasus serupa lainnya.
"Beda dengan misalnya putusan Mahkamah Konstitusi Itu erga omnes, kalau diputus mengikat kita semua, seluruh Warga Negara Indonesia," kata dia.
Menurut dia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual perlu menyosialisasikan bahwa mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti dilakukan melalui LMK-LMKN, dan menyampaikan pemahamannya terhadap filosofi dan tujuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan perundang-undangan terkait.
"Sehingga tidak ada lagi sengketa gugatan tentang putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis atau pelaku industri musik Indonesia," katanya.
Sementara itu, Perwakilan Agez Mo, Wawan mengatakan bahwa Agnez Mo tetap tunduk tan patuh terhadap hukum yang berlaku. Namun dia pun berharap ada prosedur dan penyelesaian yang baik atas polemik tersebut demi memberikan kebaikan bagi Agnez Mo dan juga pelaku industri musik di Indonesia.
"Mbak Agnez tetap fokus berprestasi mengukir nama baik Indonesia, dengan karyanya, prestasinya, dan berharap tidak menghalangi dia memberi inspirasi bagi pelaku musik Indonesia," kata Wawan.
Vokalis Kotak Tantri Syalindri yang juga hadir dalam audiensi itu, mengatakan bahwa saat ini berbagai musisi di Indonesia merasa takut untuk membawakan sebuah lagu di pertunjukan musik. Terlebih lagi, kata dia, kondisi industri musik di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Untuk itu, dia berharap agar mekanisme pembayaran royalti hak cipta tetap merupakan kewajiban penyelenggara acara, seperti yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Saya inginnya setelah hari ini semuanya menjadi baik, dari semua stake holder, dari semua penyanyi, pencipta lagu, bahkan penyelenggara," kata Tantri.
Baca juga: Putusan Pengadilan, Agnez Mo langgar hak cipta lagu Ari Bias
Baca juga: Ditjen Imigrasi perlu lakukan pengecekan atas status Agnes Mo
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.