DPR minta harmonisasi regulasi daerah diperkuat cegah tumpang tindih

1 day ago 5

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea meminta agar harmonisasi regulasi di tingkat daerah diperkuat untuk mencegah tumpang tindih banyaknya peraturan agar selaras dengan sistem hukum nasional.

Dia menilai kualitas regulasi daerah tidak boleh hanya diukur dari aspek teknis penyusunan saja, melainkan harus memiliki substansi yang berkualitas, memberikan kemanfaatan, menjamin kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan dan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

"Penguatan harmonisasi regulasi daerah merupakan bagian penting dari reformasi regulasi nasional. Dengan begitu, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum dan pelayanan publik yang semakin baik," kata Marinus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dia menilai proses harmonisasi yang dilakukan secara komprehensif menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca juga: Baleg DPR setujui hasil harmonisasi terhadap 10 RUU kabupaten/kota

Menurut dia, regulasi daerah yang disusun secara harmonis akan menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan pemerintah. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dia mengungkapkan bahwa hasil dari pemantauan serta berbagai masukan yang diperoleh di lapangan terkait produk hukum di daerah, akan menjadi bahan evaluasi dalam upaya memperkuat sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Menurut dia, peran kelembagaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) penting untuk menunjang kecukupan serta kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, efektivitas koordinasi antara Kanwil Kemenkum dengan pemerintah daerah dan DPRD, serta pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat proses harmonisasi regulasi.

Maka dari itu, dia menilai bahwa penguatan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum menjadi langkah strategis dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas.

Dia yakin regulasi yang disusun secara harmonis mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menghadirkan kebijakan yang lebih responsif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Baca juga: Komisi XIII DPR: E-Harmonisasi Kemenkum terobosan harmonisasi aturan

Baca juga: Komisi XIII minta pemerintah harmonisasi regulasi pendidikan dokter

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |