DPR dan Kemendikdasmen kenalkan Tes Kemampuan Akademik di di Kaltim

3 months ago 10
TKA ini dirancang bukan sekadar pengganti Ujian Nasional (UN) atau penentu kelulusan siswa, melainkan sebagai instrumen evaluasi kemampuan individu

Samarinda (ANTARA) - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkenalkan paradigma baru evaluasi pendidikan melalui penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen penilaian nasional, yang pertama kali dikenalkan di Kalimantan Timur.

"TKA ini dirancang bukan sekadar pengganti Ujian Nasional (UN) atau penentu kelulusan siswa, melainkan sebagai instrumen evaluasi kemampuan individu," ujar Hetifah saat di Samarinda, Sabtu.

Ia menjelaskan hasil TKA dapat dimanfaatkan sebagai indikator tambahan untuk pertimbangan masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi bagi jenjang SMA, serta untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD dan SMP.

Soal-soal yang diujikan dalam TKA berbentuk High Order Thinking Skills (HOTS), serupa dengan soal-soal pada Ujian Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Rencananya, mata pelajaran yang akan diujikan pada level SMA dimulai pada November 2025.

Baca juga: Mendikdasmen: Presiden bakal luncurkan 4 paket program saat Hardiknas

"Sebaik apapun alat bantu yang digunakan, tidak akan optimal tanpa kesungguhan semua pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi diri dan perencanaan perbaikan ke depannya," ujar Hetifah.

Hetifah turut mengulas perjalanan UN dari masa ke masa, mulai dari Ujian Penghabisan (1950-1964) hingga Asesmen Nasional (AN) yang berlaku sejak 2021.

Ia menjelaskan UN yang diselenggarakan antara tahun 2005-2020 memiliki karakteristik diujikan pada mata pelajaran tertentu, dilakukan di akhir jenjang, sebagai pertimbangan memasuki jenjang berikutnya, berbentuk standar, dan diujikan pada seluruh individu murid.

Sebagai Ketua Komisi X DPR RI periode 2024-2029, Hetifah Sjaifudian memiliki peran dalam pengawasan regulasi dan inovasi legislasi di bidang pendidikan.

Baca juga: Mendikdasmen: TKA bersifat tidak wajib dan bukan penentu kelulusan

Komisi X DPR RI periode sebelumnya (2019-2024) telah membentuk 15 Panja Pengawasan dengan 10 diantaranya berfokus pada pengawasan di bidang pendidikan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Toni Toharuddin menambahkan TKA ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan pergeseran cara pandang terhadap penilaian yang sebelumnya cenderung administratif dan selektif.

"Melalui tes kemampuan akademik ini, kami berkomitmen menyajikan alat evaluasi yang setara dan mencerminkan esensi kebijakan Kementerian bahwa setiap anak berhak untuk berkembang sesuai dengan potensinya, bukan dibatasi oleh sistem yang tidak adil," tegas Toni.

Baca juga: DPR minta pelibatan sosialisasi pelaksanaan TKA-penjurusan IPA/IPS

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |