Sungailiat (ANTARA) -
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggandeng pihak swasta menyediakan mesin pencacah plastik guna mengurangi volume sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).
"Kami menggandeng pihak swasta menyediakan mesin pencacah sampah plastik dengan tujuan mengurangi volume sampah di TPA sekaligus hasil pencacahan plastik dapat didaur ulang," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Boy Yandra di Sungailiat, Selasa.
Ia mengatakan plastik merupakan sampah nonorganik yang sulit terurai, namun dapat bermanfaat dan memiliki nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
"Mesin pencacah plastik akan ditempatkan di suatu daerah yang mudah diakses masyarakat untuk mengirimkan plastik ke tempat itu," ujar Boy Yandra.
Sebelum tersedia mesin pencacah plastik, kata dia, masyarakat dapat menjual plastik seperti botol plastik bekas minuman ke bank sampah yang dikelola masyarakat atau langsung bank sampah di kantor DLH Bangka.
Baca juga: DLH Bangka Tengah optimalkan fungsi bank sampah
"Mesin pencacah sampah plastik akan membuat masyarakat melakukan pemilahan sampah antara sampah organik dan nonorganik sebelum dibuang ke tempat pembuangan sampah," kata Boy Yandra.
Menurut dia, peran swasta dan masyarakat sangat besar dalam membantu pemerintah daerah untuk penanganan sampah yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah.
"Pengelolaan sampah yang komprehensif mencakup aspek ekologi, kesehatan, dan ekonomi," ujar Boy Yandra yang menjabat Ketua Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) Provinsi Bangka Belitung.
Ia mengatakan sampah yang tidak terkelola, terutama sampah plastik, menjadi ancaman serius di lingkungan masyarakat.
Baca juga: DLH Bangka Selatan ciptakan mesin pemilah sampah
"Saya ingatkan masyarakat supaya disiplin membuang sampah pada tempatnya, jangan membuang sampah sembarangan terutama di pinggir jalan utama Kota Sungailiat," kata dia.
Pewarta: Kasmono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































