Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan dana bantuan sosial biaya pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 pada Juni lalu kepada 707.622 peserta didik.
Penyaluran dilakukan pada 5 Agustus 2025, yakni setelah rampungnya pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta.
"Sudah selesai disalurkan tanggal 5 Agustus 2025 (pada semua penerima)," kata Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Waluyo Hadi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Adapun penerima dari jenjang SD/SDLB/MI sebanyak 341.879 orang dengan besaran Rp250 ribu sebagai dana personal per bulan ditambah tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp130 ribu.
Jenjang SMP/SMPLB/MTs sebanyak 189.437 peserta didik, dengan rincian dana personel per bulan Rp300 ribu ditambah SPP untuk swasta per bulan Rp170 ribu.
Baca juga: Tindak tegas siswa pelaku tawuran di Jakbar
Jenjang SMA/SMALB/MA sebanyak 62.295 peserta didik, dengan besaran dana personal per bulan Rp420 ribu dan tambahan SPP untuk swasta per bulan sebesar Rp290 ribu.
Kemudian, jenjang SMK sebanyak 111.315 peserta didik dengan besaran dana personal per bulan Rp450 ribu ditambah SPP untuk swasta per bulan Rp240 ribu.
Lalu, untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 2.696 peserta didik dengan besaran dana personal per bulan Rp300 ribu.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulan. Adapun sisa dana ini dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Baca juga: Sudin Pendidikan Jaksel cabut KJP siswa yang tawuran di Pesanggrahan
Pemberian bantuan sosial (bansos) biaya pendidikan melalui KJP Plus bertujuan untuk mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
Selain itu, pemberian bansos ini untuk menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan, meningkatkan mutu layanan dan kualitas hasil pendidikan.
Kemudian, menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk berprestasi dan menuntaskan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi serta dan mendorong anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.
Anggaran untuk KJP Plus saat ini menjadi Rp3,2 triliun dari semula Rp2,5 triliun pada tahun 2024.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.